Home • News • Hukum
Senpat Tak Hadir, Walikota Dumai Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap DAK
Jakarta - Hari ini, Selasa, (17/11/2020), Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pekan lalu, Zulkifli AS sebagai tak hadiri panggilan KPK. Sehingga, KPK menjadwalkan ulang pemeriksan Zulkifli AS terkait dugan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK).
"Hari ini Selasa, (17/11), KPK melakukan pemanggilan ZAS, Wali Kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis melalui pesan whatsapp, Selasa, (17/11/2020).
-
Perlu Dibaca :
Sanggau - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Pos Palapasang menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak milik warga berinisial A (58...
Ali mengatakan, Zulkifli sudah memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah. Ali belum bisa memastikan soal kemungkinan penahanan Zulkifli usai pemeriksaan. "Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, tahun anggaran 2018. Selain dijerat dalam Pasal suap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Yaya sendiri divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.
-
Perlu Dibaca :
Meruke - Korem 174/ATW Merauke bekerja sama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) Merauke dan Detasemen Kesehatan Wilayah (Denkesyah)...
Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. KPK menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Zulkifli dan tidak dilaporkan oleh Zulkifli. Pada kasus suap, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Lin/***)




Komentar Via Facebook :