Home News Hukum

Sidang Jembatan Kampar, Saksi Ungkap Uang Jenggot Via Ramadan ke Pimpinan Dewan

Lihat Foto
×
Sidang Jembatan Kampar, Saksi Ungkap Uang Jenggot Via Ramadan ke Pimpinan Dewan

Pekanbaru - Eks Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Indra Pomi Nasution mengaku seperti diintimidasi saat Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ramadhan minta jatah proyek Jembatan WFC Kampar. Selain itu, dalam berita pemeriksaan Indra Pomi juga terungkap Ketua DPRD Ahmad Fikri agar 4 (empat) unsur pimpinan DPRD Kampar diperhatikan. Hal tersebut terungkap saat kesaksian Indra Pomi Nasution dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Lili Herlina pada persidangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN), Pekanbaru, Kamis, (25/3/2021). "Saat itu hubungan Bupati Kampar, Jefri Noer dengan anggota DPRD Kampar tidak baik. Tapi bukan berarti saya masuk urusan politik pak ya. Sehingga, pak Jefri marah-marah sama DPRD kala itu," tutur Indra saat Jaksa Ferdian Adi Nugroho menanyakan tindaklanjut pembahasan proyek Jembatan WFC Kampar. Ihwal terungkapnya permintaan jatah proyek Jembatan WFC Kampar itu, Indra Pomi bersaksi saat menjelang Lebaran 2016 silam. "Dua minggu menjelang Lebaran, saya ditelepon anggota Fraksi DPRD Kampar, Ramadhan, dipaksa, ditanya terus pagi, siang, sore. Atas hal itu, saya sampaikan ke Firjani Taufan alias Topan dan saya tahu pak Jefri marah-marah sama anggota dewan itu pak karena saat itu Pemda tidak didukung politik pak," saksi Indra. Ia melanjutkan, anggota Fraksi PAN DPRD Kampar, Ramadhan terus menelepon dan 'curhat' ke Firjani Taufan alias Topan belakang diketahuinya salah seorang petinggi PT. Wijaya Karya selaku pelaksana proyek Jembatan WFC Kampar. "Sebelum saya ketemu pak Topan, saya telepon pak Topan. Ini anggota dewan, ribut terus sama saya. Gimana, kira-kira bisa gak ya. Mungkin pak Topan berpikir, ingin membantu DPRD. Nah, saya diajak pak Topan bertemu," beber Indra. Saat diajak ketemu di Pekanbaru, aku Indra, dirinya diserahkan amplop untuk diserahkan ke Ramadhan. "Kemudian, Ramadhan saya telepon. Saat janji jumpa, saya serahkan amplop langsung ke Ramadah," sebut Indra. Saat Jaksa mengingatkan dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP), Indra mengakui dirinya menyerahkan amplop ke Ramadhan dari Topan langsung saat jumpa di simpang Jalan Rambutan dengan yang mengendarai mobil jazz. Terhadap 'uang jenggot' yang diberikan Firjani Taufan, Jaksa Ferdian dan Indra Pomi sempat tegang. Jaksa Ferdian sempat mengingatkan Indra soal paraf yang di BAP. Meski tidak secara tegas bahwa uang jenggot yang diberikan ke anggota dewan, akhirnya Indra menyebut bahwa 'uang jenggot' yang diberikan nilainya ia ketahui setelah diceritakan Firjani Taufan alias Topan. "Saya gak tau persis langsung dikaitkan bahwa uang yang diberikan Taufan ke dewan terkait kompensasi setelah MoU proyek jembatan WFC Kampar," kata Indra. Namun, Jaksa Ferdian meminta kejujuran dan ketegasan Indra Pomi soal BAP yang ditandanganinya. Saat dibacakan BAP Indra dibacakan Jaksa Ferdian Adi Nugroho, terungkap bahwa sebelum'uang jenggot' yang dititipkan Taufan melalui Indra Pomi untuk diserahkan ke Ramadhan dan juga unsur pimpinan Dewan, ketiia usai penandatanganan Nota Kesepakatan, Ketua DPRD Ahmad Fikri menyampaikan ke Indra Pomi agar memperhatikan 4 (empat) unsur pimpinan DPRD Kampar dan saat itu Firjani Taupan alias Topan berjanji memberikan sejumlah uang. ".... dan dititipkan ke saya sebesar 20 ribu Dolar Singapura eguivalen Rp200 juta untuk diserahkan ke pimpinan Dewan melalui anggota Fraksi PAN Ramadhan," demikian kutipan BAP Indra saat dibacakan Jaksa Fedian. Saat Indra Pomi bersaksi, Jaksa KPK belum mengkonformasi soal pemberian uang ke anggota DPRD Kampar, Firman Wahyudi. Sebab, dalam dakwaan Adnan dan I ketu Suarbawa, Firman Wahyudi saat anggota DPRD Kampar dari Partai Hanura. Sejauh ini, sudah ada 8 (delapan) saksi dihadirkan di persidangan Tipikor pada Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru, yaitu, Tantias Wiliyanti, Josia Irwan Rastandi, Jawani, Rinaldi Azmi, Indra Pomi Nasution, Afrudin Amga, Fahrizal Efendi dan Muhammad Katim. Untuk ketiga saksi, Afrudin Amga, Fahrizal Efendi dan Muhamad Katim belum tuntas kesaksiannya dan dilanjutkan kesaksian, Senin, (29/3/2021). (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :