Home • News • Hukum
Sidang Proyek Jalan Bengkalis, Amril Mukminin Didakwa Ancaman Maksimal 20 Tahun Dibui
Pekanbaru - Sidang perdana tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mengagendakan pembacaan dakwaan dengan terdakwa eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin, Kamis, (25/6/2020)
Sidang di Ketuai Majelis Hakim, Lilin Herlina itu dilakukan dilangsungkan secara online atau daring. Dimulai sekitar pukul 10.00 wib, hakim terlebih dahulu menanyakan kesiapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kesehatan serta identitas terdakwa.
Diawal sidang, penasehat hukum terdakwa menyampaikan keinginan terdakwa agar sidang selanjutnya, terdakwa dihadirkan sidang-sidang selanjutnya.
-
Perlu Dibaca :
ESCO- Real Madrid memuncaki klasemen sementara usai tunddukan Real Mallorca dengan skor 2-0. Kemenangan Los Blancos ini, sukses...
Hakim Ketua Lilin Herlina, hal tersebut akan ditanggapi usai pembacaan dakwaan terdakwa. Lantas, Lilin Herlina mempersilahkan JPU KPK membacakan dakwaannya.
Dakwaan dibacakan JPU KPK dikomandoi Tonny Frengki Pangaribuan eks Bupati Bengkalis Amril Mukminim, didakwa - Perbuatan Terdakwamerupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan,
Subsider: Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Perlu Dibaca :
Jenewa - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan agar produksi obat dexamethasone ditingkatkan. Obat steroid murah ini telah terbukti mampu...
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); a. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Terdakwa AMRIL MUKMININ, pada sekitar bulan Januari - Februari 2016, pada bulan Februari 2017, pada tanggal 21 Juni 2017, dan pada awal bulan Juli 2017, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tertentu antara tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta, di restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru, dan di hotel Grand Elite Pekanbaru.
Namun, karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maka, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.
Selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016 - 2021, yang menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD520,000 (lima ratus dua puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah) melalui AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL (ajudan Terdakwa) dari ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT Citra Gading Asritama (PT CGA) yang diserahkan melalui TRIYANTO (pegawai PT CGA.
Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut diberikan agar Terdakwa mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multy years), yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, maupun kewajiban selaku Penyelenggara Negara sebagaimana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Terdakwa merupakan Bupati Bengkalis periode masa jabatan tahun 2016 - 2021 yang dilantik pada tanggal 17 Februari 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.14-646 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Bengkalis Provinsi Riau. Terdakwa sebelumnya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode masa jabatan tahun 2014 - 2019
Bahwa pada tahun 2012 saat Terdakwa masih menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, telah ditandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis dengan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Penyelenggaraan Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 Nomor 09/MoU-HK/X/2012 dan Nomor 06/DPRD/PB/2012 tanggal 18 Oktober 2012, yang pada pokoknya DPRD menyetujui dianggarkan 6 (enam) paket kegiatan pembangunan jalan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis TA 2013 s/d 2015 (Multi Years).
Selanjutnya pada tahun 2013 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bengkalis melakukan proses pelelangan terhadap 6 (enam) paket proyek tersebut, termasuk diantaranya proyek peningkatan jalan Duri-sei Pakning. Setelah melalui tahapan proses evaluasi lelang, PT Citra Gading Asritama (PT CGA) sebagai salah satu peserta lelang ditetapkan menjadi pemenang paket peningkatan jalan Duri – Sei Pakning namun karena ada sanggahan dari peserta lelang lain yang menyatakan PT CGA di-blacklist oleh Bank Dunia (World Bank) sehingga penunjukkan sebagai penyedia barang / Jasa (rekanan) dibatalkan oleh Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.
Atas pembatalan tersebut PT CGA melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dan setelah melalui upaya hukum kasasi maka Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 233 K/TUN/2015 tanggal 07 Juli 2015 menyatakan membatalkan keputusan pembatalan penunjukkan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei Pakning (multi-years) dan memerintahkan PPK Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk memproses kontrak (perjanjian) pekerjaan dengan PT CGA.
Bahwa atas dasar putusan MA tersebut, pada sekitar bulan Januari - Februari 2016, ICHSAN SUAIDI selaku pemilik PT CGA menemui Terdakwa yang saat itu sudah resmi ditetapkan sebagai Calon Bupati Bengkalis Terpilih periode masa jabatan tahun 2016 - 2021 (tinggal menunggu pelantikan) di salah satu Kedai “Kopi Tiam” yang berada Jalan Riau, Pekanbaru. ICHSAN SUAIDI menyampaikan perihal putusan MA terkait dimenangkannya gugatan PT CGA atas pekerjaan pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.
Beberapa hari kemudian, ICHSAN SUAIDI kembali menemui Terdakwa di restoran Starbucks Coffee mall Plaza Indonesia Jakarta dan meminta bantuan agar PT CGA dapat segera ditunjuk mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri - Sei Pakning Kabupaten Bengkalis. ICHSAN SUAIDI lalu memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang diterima terdakwa melalui AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL (ajudan terdakwa) yang ikut dalam pertemuan tersebut.
Bahwa dalam pengurusan selanjutnya, ICHSAN SUAIDI menugaskan TRIYANTO selaku pegawai PT CGA untuk meneruskan koordinasi dengan terdakwa selaku Bupati Bengkalis agar PT CGA dapat segera mengerjakan proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dikarenakan ICHSAN SUAIDI sedang diproses hukum dalam perkara lain.
Menindaklanjuti perintah tersebut, TRIYANTO kemudian menemui terdakwa pada bulan Mei - Juni 2016 di rumah dinas Bupati Bengkalis. TRIYANTO menyampaikan bahwa dirinya selaku perwakilan PT CGA yang diutus ICHSAN SUAIDI untuk menindaklanjuti hasil putusan MA dan berharap dapat segera ditandatangani kontrak pekerjaan pembangunan jalan Duri – Sei Pakning. Terdakwa menanggapi dengan mengatakan akan mengupayakannya sehingga mengarahkan TRIYANTO agar berkoordinasi dengan TARMIZI selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis.
TRIYANTO kemudian menemui TARMIZI dan ARDIANSYAH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di kantor Dinas PUPR Pemkab Bengkalis. Oleh karena proyek tersebut belum dianggarkan pada APBD TA 2016 maka Dinas PUPR Pemkab Bengkalis mengusulkan anggaran untuk proyek tersebut pada usulan / rencana APBD Kabupaten Bengkalis TA2017 - 2019 (multi years).
Bahwa proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning tersebut kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multy years) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemkab Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak TA 2017 - 2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016 yang ditandatangani Terdakwa selaku Bupati Bengkalis dan ABDUL KADIR selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.
Pada bulan Februari 2017, TRIYANTO menemui Terdakwa di restoran Hotel Adi Mulya Medan. TRIYANTO menjanjikan commitment fee dari PT CGA kepada Terdakwa karena proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning telah dianggarkan dan tinggal menunggu penandatanganan kontrak pekerjaan.
Terdakwa menanggapi dengan mengatakan bahwa masalah fee itu gampang dan mengarahkan TRIYANTO agar berkoordinasi dengan TAJUL MUDARRIS selaku Plt. Kepala Dinas PUPR Pemkab Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Commitment (PPK). TRIYANTO kemudian memberikan amplop coklat berisi uang sebesar SGD150,000 (seratus lima puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada terdakwa yang diterima melalui AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL pada saat selesai pertemuan.TRIYANTO yang ditemani RHEMON KAMIL (pegawai PT CGA) lalu menindaklanjuti arahan Terdakwa dengan menemui TAJUL MUDARRIS dan ARDIANSYAH di Dinas PUPR Pemkab Bengkalis untuk berkoordinasi. Setelah beberapa kali berkoordinasi, selanjutnya pada tanggal 24 Mei 2017 bertempat di Hotel Batiqa, Pekanbaru, ditandangani surat perjanjian (kontrak) Nomor 600/PUPR/SP-MY/V/2017/001 untuk pekerjaan pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis (multi years) antara SANDHI MUHAMMAD SHIDDIQ yang mewakili pihak PT CGA dengan TAJUL MUDARRIS selaku PPK Dinas PUPR dengan nilai kontrak sebesar Rp498.645.596.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus empat puluh lima juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sejak tanggal 24 Mei 2017 sampai dengan tanggal 20 Desember 2019.
Pada bulan Juni 2017, Terdakwa memerintahkan AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk menghubungi TRIYANTO agar menghadap di rumah dinas Bupati Bengkalis.
Pada pertemuan itu Terdakwa menanyakan kelanjutan realisasi commitmentt fee dari PT CGA karena dibutuhkan untuk keperluan lebaran. Atas permintaan tersebut, TRIYANTO melaporkan kepada ICHSAN SUAIDI dan setelah mendapatkan persetujuan ICHSAN SUAIDI, selanjutnya TRIYANTO membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru.
Kemudian, pada tanggal 27 Juni 2017, TRIYANTO menghubungi AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL yang sepakat bertemu di pinggir jalan dekat hotel Royal Asnof Pekanbaru untuk menyerahkan uang sebagaimana yang diminta Terdakwa. Selanjutnya AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL datang menggunakan mobil warna hitam dan TRIYANTO memberikan amplop coklat yang berisi uang sebesar SGD170,000 (seratus tujuh puluh ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) kepada AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk diserahkan kepada Terdakwa serta menjanjikan akan memberikan lagi sisa commitment fee setelah lebaran.
Selanjutnya, sekitar awal bulan Juli 2017, Terdakwa memerintahkan AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL menghubungi TRIYANTO untuk menanyakan realisasi kekurangan commitmentt fee yang telah dijanjikan. TRIYANTO melaporkan kepada ICHSAN SUAIDI dan setelah mendapatkan persetujuan dari ICHSAN SUAIDI selanjutnya TRIYANTO membawa uang yang telah disiapkan PT CGA ke Pekanbaru.
Setiba di Pekanbaru, TRIYANTO menghubungi AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk menyerahkan sisa commitment fee yang diminta Terdakwa. Selanjutnya TRIYANTO meminta AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL untuk mengambil uang yang ditaruh dalam amplop (paperbag) di kamar Hotel Grand Elite Riau dan menitipkan kunci kamar tersebut di resepsionis. AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL kemudian datang ke kamar tersebut dan mengambil uang sebesar SGD100,000 (seratus ribu dolar Singapura) atau setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). AZRUL NOR MANURUNG alias ASRUL lalu melaporkan penerimaan uang tersebut kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang tersebut diberikan agar mengupayakan PT CGA melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan jalan Duri – Sei Pakning yang dibiayai dari APBD Kabupaten Bengkalis (multy years), yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku Kepala Daerah sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan bertentangan dengan kewajiban selaku Penyelenggara Negarasebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (SC-01).




Komentar Via Facebook :