Home • News • Hukum
Sidang Terdakwa Andi Putra, Tanggapan Jaksa KPK Setelah Diakui Kakanwil BPN Riau



Pejabat BPN Riau yang bersaksi di persidangan terdakwa Andi Putra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, (25/5/2022). (Kika) Dwi Handaka (Kabid Survei dan Pemetaan Tanah BPN Riau), Syahrir selaku Kakanwil BPN Riau (Atas), Umar Fatoni selaku Kabid Penetapan dan Pendaftaran BPN Riau (bawah) dan Yeni Veranika.selaku Analis Bidang Hukum Tanah BPN Riau. (Dok: SC)
Pekanbaru - Persidangan terdakwa Bupati Non Aktif Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, memasuki babak baru. Adalah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Riau, Syahrir, mengakui usulan adanya surat rekomendasi dari Bupati Kuansing, Andi Putra saat rapat ekspos yang dilaksanakan pada 3 September 2021.
Pengakuan itu terungkap, saat Kakanwil BPN Riau memberikan kesaksiannya di persidangan terdakwa Andi Putra di persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, (25/5/2022} lalu.
'Surat rekomendasi itu dianggap perlu. Surat rekomendasi itu, setuju dan tidak setuju Bupati ada dibangun kebun plasmna didaerah itu," ujar Syharir setelah adu argumen Jaksa KPK dengan Syahrir soal aturan mendasari mengatur rekomendasi sebagai syarat perpanjangan HGU PT Adimulya Agrolestari.
-
Perlu Dibaca :
Keerom - Satgas Pamtas Yonif 126/KC Pos Yabanda yang dipimpin Letda Inf Abdul Rais Nasution telah bekerjasama dengan Tim Surve dari Kementerian...
Adu argumen itu terjadi, Kakanwil BPN Riau meyakini bahwa ada poin Peraturan BPN/ATR Nomor 9 Tahun 1999 bahwa salah satu poin termaktub 'hal-hal yang dianggap perlu'. Hal itulah dianggap Kakanwil BPN Riau perlu, setuju atau tidaknya Bupati Kuansing kebun plasma dibangun. Sementara Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak, memberitahukan bahwa ada peraturan baru secara khusus soal perizinan HGU yaitu Permen Nomor 7 Tahun 2017.yang tidak ada rekomendasi sebagai salah satu syarat perpanjangan izin HGU.
Seperti diketahui, PT. Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan izin HGU yang akan berakhir pada 2024 mendatang. Atas perpanjangan izin HGU, kebun PT Adimulia Agrolestari sebagian berada di Kabupaten Kuansing, pihak Kepala Desa didaerah tersebut meminta dibangun kebun plasma. Oleh karena itu, pihak PT Adimulia Agro Lestari mengajukan perpanjangan izin HGU melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Kuansing.
Namun, karena luasnya areal kebun, Kantah Kuansing meneruskan pengajuan perpanjangan izin HGU ke Kanwil Provinsi Riau karena bukan lagi kewenangan Kantah Kuansing. Surat pengajuan resmi izin HGU PT Adimulia Agrolestari tertanggal 14 Agustus 2021 dan surat resmi diterima Kantah Kuansing baru Oktober 2021 setelah rapat ekspos dilakukan pihak BPN Riau. Dalam rapat ekspos tersebut, muncul beberapa kesimpulan yang dituangkan dalam notulen, salah satunya syarat perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari, adanya surat rekomendasi dari Bupati Kuansing saat itu dijabat Andi Putra.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Agung Republik Indonesia digelar di Hotel Alila Solo, Jawa Tengah pada Senin, 23...
Seperti diketahui, kebun plasma PT. Adimulia Lestari ada di Kabupaten Kampar sebelum berdiri Kabupaten Kuansing. Setelah Kabupaten Kuansing terbentuk, sehingga areal kebun PT. Adimulia Agro lestari berada di dua Kabupaten yaitu Kabupaten Kampar dan Kuansing. Atas dasar itulah, pihak Kades di Kabupaten Kuansing meminta kewajiban PT Adimulia Agrolestari membangun di daerah tersebut.
Awal Tindak Pidana
Terkait pengakuan Syahrir selaku Kepala Kanwil BPN Riau bahwa surat rekomendasi sebagai persyaratan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agro Lestari diakui merupakan usulannya. Sebab, kata Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak, saat persidangan terdakwa General Manager (GM) PT Adimulia Agro Lestari, Sudarso, Syahrir sebagai saksi masih tertutup bahwa rekomendasi dari Syahrir.
"Itu menunjukkan bahwa awal mulanya muncul tindak pidana karena adanya surat rekomendasi itu. Sebab, rekomendasi itu, tidak diatur dalam perundang-undangan, maka dia mengakui sebagai kebijakan. Kalau tidak ada rekomendasi itu, tidak ada pendekatan kepada orang yang dituju memberi rekomendasi itu," ujar Jaksa KPK, Meyer Volmer Simanjuntak saat diwawancarai usai sidang terdakwa Andi Putra, Rabu, (25/5/2022) malam.
Terkait bantahan, Kakanwil BPN Riau, Syahrir membantah tidak menerima uang, Jaksa Meyer mengatakan belum memperdalam itu karena beda tempus dan lokus ternasuk kasus utamanya. Namun, kata Jaksa KPK ini, soal bantahan penerimaan uang bahan pertimbangan.
"Kalau alat buktinya sudah mencukupi, tidak tertutup kemungkinan akan dibuka. Sidang sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Sudarso (GM PT Adimulia Agro Lestari-red), kemudian ada saksi Fraknk Wijaya (Komisaris PT. Adimulia Agrolestari-red) dan Rudi yang membuka brankas. Itu bukti permulaanlah," ungkapnya.
Usai sidang, Kakanwil BPN Riau, Syaharir tak banyak ketika ditanya soal bantahan uang yang dipertanyakan Jaksa KPK. Pun, Syahrir tak bisa menanggapi nasib perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agro Lestari. (Upm)
Komentar Via Facebook :