Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Soal Ganti Rugi Lahan Belum Dibayar, Kabag Hukum: Tunggu Ada Putusan Inkrah
Pekanbaru - Ganti rugi lahan yang saat ini masih bersengketa antara Sakdia dengan Anita, belum dapat dibayarkan ganti ruginya, tunggu ada putusan yang inkrah (tetap). Tanpa ada putusan yang inkrah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak akan membayar ganti ruginya.
Penegasan itu disampaikan Kabag Hukum Pemko Pekanbaru Edi Susanto saat bincang-bincang dengan media satelit.co di Pekanbaru, Rabu (3/7/2024).
Menurut Edi Susanto, kalaupun Anita mengirim somasi kepada Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru agar lahan yang disebut miliknya dibayarkan, namun saya tegaskan, Dinas Pertanahan tidak akan membayarkan ganti ruginya, karena persoalan lahan itu saat ini, proses hukumnya masih berjalan di Polresta Pekanbaru.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Presiden Joko Widodo meresmikan penggunaan Tol Pekanbaru - Padang ruas Bangkinang - XIII Koto Kampar, Jumat (31/5/2024) sekira pukul 10.00...
"Sepanjang belum ada putusan hukum tetap atau inkrah terhadap sengketa lahan itu, mustahil akan dibayar,” tegas Edi Susanto.
Ditanya terkait isu yang menyebutkan kepergian aparat Pemko Pekanbaru termasuk Kabag Hukumn minta petunjuk ke Kementerian Dalam Negeri, Edi Susanto menepis isu bahwa dirinya mewakili Pemko Pekanbaru mengurus ke Kementerian Dalam Negeri agar ganti rugi dibayarkan.
"Masa ada info seperti itu, kami ke Kementerian Dalam Negeri bukan urusan ganti rugi lahan Sakdia ataupun Anita, melainkan urusan yang tidak ada kaitannya dengan persoalan tersebut," ujarnya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru membantah tudingan bahwa dirinya tak melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke...
Terhadap adanya permintaan pembayaran ganti rugi lahan tersebut, Edi Susanto menyatakan, bagian hukum Pemko Pekanbaru telah menyurati Dinas Pertanahan yang isinya, agar pembayaran ganti rugi lahan bisa dilakukan setelah adanya keputusan yang tetap atau inkrah dari pengadilan.
“Kami sudah surati pihak Dinas Pertanahan agar jangan dilakukan pembayaran sebelum ada putusan yang inkrah,” tandas Edi Susanto.
Terkait surat bagian Hukum Pemko Pekanbaru yang isinya melarang pembayaran ganti rugi lahan atas nama Anita sebelum ada putusan yang inkrah, saat di konfirmasi melalui pesan whatsaap kepada Dinas Pertanahan , baik Ari Budi Sunarko selaku Kabid Pertanahan maupun Mayli Fadhila Plh Sekretaris Dinas Pertanahan, hingga berita ini naik cetak, tidak dijawab.
Terpisah, Bintang Sianipar selaku kuasa hukum Sakdia menjelaskan, dalam dokumen perencanaan pembebasan lahan genangan waduk perkantoran Tenayan Raya Kota Pekanbaru di halaman 11 terdapat atas nama Sakdiah.
Peta Bidang Rencana Waduk Pemko Pekanbaru.
Dalam peta bidang sebagai dokumen perencanaan pembebasan lahan genangan waduk nomor urut 6, tertera atas nama Sakdiah dengan luas tanah 4.661 meter. Lahan Sakdiah itu bersepadan dengan tanah atas nama Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harofie.
Untuk lebih mengetahui apakah lahan Sakdiah benar adanya dilapangan, belum lama ini penyidik Polresta Pekanbaru Unit Tahbang telah meminta berbagai pihak turun ke lapangan mengecek peta bidang lahan atas nama Soliman yang telah dijualkan pada Nimis Yulita.
Sebagaimana diketahui, Soliman membeli tanah dari Sakdiah, lalu Soliman menjual semua tanahnya kepada Nimis Yulita. Saat turun lapangan, para saksi antara lain Jepi Murdani Ketua RT 4 RW 3 Kelurahan Tuah Negeri menyatakan, bahwa tanah atas nama Sakdiah benar adanya dan sepanjang pengetahuannya belum pernah dijual pada pihak lain.
Dan pada saat turun lapangan Jumat, 31 Mei 2024 lalu, semua yang hadir dilapangan termasuk Nimis Yulita dan Ahmadsyah Harofie menjelaskan bahwa tanah Sakdia benar bersepadan dengan tanah mereka. Bahkan menurut pengakuan Nimis Yulita serta Ahmadsyah Harofi kepada petugas saat melakukan pengukuran di lapangan, asal – usul tanahnya dibeli dari Sakdiah. Hal itu juga dibenarkan Ahmad Yani mantan Ketua RW 3 di lapangan.
Saat Bintang Sianipar ditanya terkait adanya dugaan peta bidang yang seakan - akan saat turun lapangan 31 Mei 2024 lalu terdapat lahan atas nama Anita, dengan tegas Bintang Sianipar menyatakan hal itu tidak benar dan merupakan pembohongan.
Semua yang hadir dilapangan saat itu serta para saksi-saksi, jelas melihat lahan yang diukur adalah milik Sakdiah. Tidak ada satu orangpun menyebutkan nama Anita saat itu, termasuk Wahab yang menjual tanah ke Anita.
“Dugaan pembohongan publik dalam penerbitan peta bidang yang diduga dilakukan oknum berinitial MS dari kelurahan Tuah Negeri itu, sudah kami laporkan ke Polresta Pekanbaru dengan harapan agar pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku ,” pungkas Bintang Sianipar.
Komentar Via Facebook :