Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Soal Izin Gereja HKBP Tampan, Walikota: Jika FKUB dan Kemenag Setuju, Saya Teken
Pekanbaru - Delegasi HKBP Tampan diterima Walikota Pekanbaru di Komplek Perkantoran Tenayanraya, Pekanbaru, Rabu (22/7/2020).
Delegasi HKBP Tampan yang hadir, St Toni Sinaga, Pdt Frengky Pasaribu, Edward Napitupulu, R Hasugian dan Magdalena Hutapea.
Agenda pertemuan dengan Walikota tersebut, dinisiasi Fraksi DPRD PDI Perjuangan Kota Pekanbaru.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Wanita Angkatan Udara (Wara) kucurkan darah segar pada kegiatan donor darah dalam rangkaian kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Wanita...
Dalam petemuan tersebut, St Toni Sinaga menyampaika ke Walikota agar peribadatan tetap berlangsung sambil menunggu pengurusan proses penyelesaian Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah HKBPTampan.
“Tolong Pak Wali mengijinkan kami jemaat yang berjumlah sekitar 150 KK atausekitar 450 jiwa (satu KK 3 jemaat-red) beribadah di gereja itu,” ujar Toni ditunjuk selaku Juru Bicara (Jubir) dalam petemuan tersebut.
Toni Sinaga menjelaskab, awal pemanfaatan rumah ibadah itu pada tahun 1985 lalu, awalnya di rumah ibadah itu diperuntukkan anak-anak sekolah minggu."Tapi semua pihak hendaknya memahami arti sekolah minggu itusama dengan gereja mini yang diperuntukkan sarana ibadah skala mini," terang Toni Sinaga.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar kunjungi kantor Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Kunjungan Wakil Ketua...
Pada 2004, beber Toni, seiring dengan makin bertambahnya jemaat dan anak-anak sekolah minggu tumbuh dewasa kategori sekolah minggu ditingkatkan dimanfaatkan untuk peribadahan.
"Soal untuk memenuhi pengurusan IMB, kami telah berupaya sebagaimana mestinya, namun belum berhasil," papar Toni.
Atas paparan delegasi Gereja HKBP Tampan dan diamini Fraksi DPIP DPRD Kota Pekanbaru tersebut Walikota Pekanbaru Firdaus MT meminta pihak HKBP Tampan tetap menjalin komunikasi yang baik dan kondusif dengan seluruh elemen masyarakat dilingkungan dimana lokasi gereja berada. Sebab, kata Firdaus, selama dirinya selama 8 (delapan) baru kali ini urusan rumah ibadah sampai ketemu dengan saya.
“Beribadah itu, hak semua warga. Pemerintah melindungi warganya agar melaksanakan ibadah sesuai agamanya masing-masing, tidak ada larangan beribadah,” serius Firdaus.
Menurut Firdaus, pihaknya telah mendengar dari FKUB Kota Pekanbaru bahwa panitia pengurusan izin HKBP Tampan belum dapat memenuhi proses sebagaimana dimaksudkan dalam keputusan bersama 2 menteri.
"Kita harapkan semua pihak saling menahan diri apabila rumah tempat tinggal di tingkatkan penggunaannya menjadi rumah ibadah. Kita minta kepada jemaat HKBP Tampan, agar menjalin komunikasi yang baik dengan warga lingkungan gereja. Lakukan pendekatan secara persuasif," imbau Firdaus.
“Jika FKUB dan Kemenag Kota Pekanbaru sudah setuju, saya akan menandatangani IMB gereja HKBP Tampan ,” kata Walikota Firdaus.
"Pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk melaksanakan ibadah. Bahkan pemerintah selalumemberi petunjuk, agar setiap warga dapat membangun rumah ibadah sesuai peraturan bersama 2 menteri nomor 98 tahun 2006," tegas Firadus.
Sebagaimana diketahui, dalam peraturan bersama 2 menteri yaitumenteri agama dan menteri dalam negeri, pembangunan rumah ibadah dilandasi adanya persetujuan60 tanda tangan warga lingkungan serta 90 tanda tangan pengguna.
Untuk menindaklanjut apa yang disampaikan Walikota tersebut, pihak Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru meminta kesediaan Walikota Pekanbaru Firdaus MT melakukan mediasi ulang dengan jemaat HKBP Tampan dan dihadiri seluruh Forkopimda Kota Pekanbaru.
Sementara, anggota FKUB Kota Pekanbaru Pdt Rikson Sitorus saat dihubungi wartawan mengakui, bahwa permasalahan yang dialami gereja HKBP Tampan sudah diketahuinya.
Diceritakan Sitorus, permasalahan mendasar adalah saat FKUB melakukan verifikasi permohonan izin sesuai peraturan bersama 2 menteri. Namun, timbul sanggahan dari warga di lingkungan gereja terkait keabsahan tanda tangan mereka. "Dan persoalan itulah yang tidak dapat terselesaikan hingga saat ini," jelasnya.
Ia menyatakan, apabila pihak Gereja HKBP Tampan bisa mempertanggungjawabkan 60 warga yang menandatangani tersebut, pihaknya siap merekomendasikan izin ke Walikota.
"Kita siap rekom, jika tanda tangan bisa dipertanggungjawabkan," tegas Rikson.
Disampaikan Pdt Rikson Sitorus, pihaknya telah menyarankan panitia pembangunan HKBP Tampan, agar mengajukan izin sementara ke Walikota Pekanbaru soal pemanfaatan rumah tinggal menjadi lokasi peribadahan.
Menurut Rikson, tujuan surat pernohonan itu diajukan agar nanti prosesnya di delegasikan kepada pihak kecamatan setempat.
Nah, kata Rikson, izin sementara itu berlaku selama 2 tahun.
"Dan, jika itu dilakukan, rumah tinggal sudah bisa dimanfaatkan sembari mengurus hal-hal lainnya," ujar Sitorus.
Namun, lanjut Rikson Sitorus, tidak mengetahui tindaklanjut saran ia sampaikan apakah pihak HKBP Tampan dilakukan.
Menanggapi saran Rikson Sitorus tersebut, Ketua Pembangunan gereja HKBP Tampan Edward Napitupulu mengaku telah mengajukan permohonan izin sementara ke Walikota Pekanbaru.
"Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya," ujar Edward Napitulu.
Seperti diketahui, Walikota menerbitkan surat penghentian peribadatan yang ditandatangani Azwan Asisten III Walikota Pekanbaru. Surat Walikota Pekanbaru tertanggal 3 Juli 2020 dengan nomor : 450/Setda-Kesra/1266/2020 tentang penghentian kegiatan peribadatan keagamaan dan pembangunan rumah ibadah di rumah tempat tinggal di rumah Jl Siak RT 01/RW 03 Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru. (***/SC-01)
[xyz-ips snippet="iklan"]




Komentar Via Facebook :