Home • Serambi Riau • Kampar
'Sulit Dilengserkan', Dewan Kampar Keberatan Jabatan Sekwan Lebih 15 Tahun
Kampar - Sejak dilantik sebagai Sekretatis Dewan (DPRD) Kampar, Ramlah diperkirakan sudah menjabat lebih dari 15 (lima belas). Jabatan Sekwan disandang Ramlah, seolah-olah jabatan abadi dan sulit dilengserkan. Selain dinilai melanggar UU, anggota DPRD 'mencium' ada dugaan KKN dengan masa jabatan yang diemban Ramlah sebagai Sekwan cukup lama.
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kampar, Juswari Umar Said terkait lamanya jabatan Sekretaris DPRD Kampar yang diemban Ramlah, Senin, (15/3/2021).
Ia mengatakan, pengajuan keberatan kepada Bupati Kampar. Catur Sugeng Susanto, terhadap jabatan Ramlah sebagai Sekretaris Dewan disampaikannya melalui satu berkas surat bernomor istimewa tertanggal 11 Maret 2021 dengan tembusan disampaikan kepada Presiden RI, menteri dalam negeri, BKN, Komisi ASN dan menteri PANRB di Jakarta, juga Gubernur Riau, BKN Perwakilan Riau dan Ombudsman Perwakilan Riau di Pekanbaru.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Komandan Lanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Andi Kustoro gelar Gowes/sepeda bersama dalam rangka meningkatkan imun tubuh di masa pandemi...
Dalam surat tersebut, Juswari menjelaskan, sederet pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya yakni Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, undang-undang nomor 28 Tahun 1999Tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tata cara pelaksanaan mutasi.
Berdasarkan itu, dia menerangkan kronolgis tentang alasan mengapa munculnya keberatan ini, menurutnya Ramlah, menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) telah melebihi dari ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tata cara pelaksanaan mutasi, yaitu paling lama 5 tahun.
-
Perlu Dibaca :
Inhu - Plh (Pelaksana Harian) Bupati Indragiri Hulu (Inhu) H. Hendrizal M melantik 35 Orang Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Guru Pendidikan Agama...
Sedangkan jabatan yang di emban oleh Ramlah sudah lebih dari 15 tahun dan hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan berlaku yang merupakan pedoman bagi kepala daerah dalam menempatkan jabatan bagi seorang ASN, tandasnya.
Terkait soal mutasi menurut bunyi bab I ketentuan umum pasal 2 angka 4 peraturan kepala BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi berbunyi, Mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun.
Dia sebutkan, dengan telah melebihi masa jabatan itu maka implikasinya akan sangat tinggi terjadi perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme antara pimpinan DPRD dengan yang bersangkutan di lingkungan kerja.
Hal ini terbukti dengan seringnya Ramlah dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk dimintai keterangannya terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBD, tukasnya.
Selain itu, adanya dugaan ketidaknetralannya selaku sekwan sehingga terjadinya perpecahan antara unsur pimpinan dengan anggota DPRD maupun dengan ASN dilingkungan sekretariat DPRD.
Hal lain, tingginya dugaan terhadap penyalahgunaan keuangan dilingkungan sekretariat DPRD yang telah terorganisir dan tersusun rapi, sehingga akan merugikan keuangan daerah Kampar.
Saya selaku anggota DPRD Kampar mempunyai tugas, fungsi pengawasan yang melekat pada setiap anggota sebagaimana yang diamanahkan oleh konstitusi, undang-undang serta tata tertib DPRD, maka ini merupakan tanggungjawab dan kewajiban saya untuk melakukan kristalisasi memberikan kritik, saran dan masukan kepada bapak bupati selaku kepala daerah sebagaimana diatur dalam bab I ketentuan umum pasal I angka 13 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan bab I ketentuan umum pasal I angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ujarnya.
Dalam bab I Ketentuan Umum Pasal I angka 13 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab I Ketentuan Umum Pasal I angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimana Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Juswari memohon dengan dasar alasan itu agar bupati melakukan pergantian terhadap Ramlah, SE., M.Si sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kampar, meninjau dan mencabut kembali Surat Keputusan Bupati Kampar yang mengangkat Ramlah sebagai sekwan, baik yang telah terbit maupun yang akan diterbitkan.
Menanggapi pengajuan keberatan anggota DPRD Kampar terkait lamanya jabatan Ramlah sebagai Sekwan DPRD Kampar, hinggar berita ini diturunkan masih berupaya meminta tanggapan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto terkait hal tersebut. (Pem/SC-01)
Komentar Via Facebook :