Home • News • Hukum
Surat Edaran Larang Gratifikasi di Hari Raya, KPK Buka Laporan Melalui GOL
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2020, tanggal 13 Mei 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya.
SE tersebut diterbitkan sebagai imbauan dalam rangka mengendalikan gratifikasi pada saat momen hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tahun 2020. Untuk itu, Komisi Antirasuah itu, buka layanan pelaporan mellalui pelaporan gratifikasi semakin dipermudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
Demikian disampaikan Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui rilis yang diterima media ini, Kamis, (14/5/2020)
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil Direktur Keuangan PT Waskita Karya Haris Gunawan dalam penyidikan kasus korupsi...
Ipi menjelaskan, dalam Surat Edaran KPK tersebut mengimbau, perayaan hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya tidak dilaksanakan secara berlebihan sehingga menimbulkan peningkatan kebutuhan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.
"Permintaan dana/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Karena tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," Ipi menegaskan.
Melalui SE tersebut, lanjut Ipi, ada 3 (tiga) rekomendasi KPK larangan gratifikasi ditujukan ke instansi, lembaga, organisasi dan Badan Usaha.
-
Perlu Dibaca :
Sota - Bertajuk “Pandawa Peduli”, anggota Satgas Pamtas Yonif MR 411/Pdw Kostrad memanfaatkan waktu luang sebelum berbuka puasa dengan berkeliling...
Pertama, kepada pimpnan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Kedua, kepada pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar memberikan imbauan kepada pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta menerbitkan surat edaran terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri/penyelenggara negara di lingkungannya.
Ketiga, kepada pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi agar melakukan langkah-langkah pencegahan dan mematuhi ketentuan hukum dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada pegawai negeri/penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Apabila terpaksa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi agar gugur ancaman pidananya," Ipi menegaskan
Sebaliknya, Ipi mengngatkan, jika tidak melaporkan kepada KPK dan terbukti menerima, ada sanksi pidananya.
"Sanksi pemidanaan sebagaimana pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan, "jelas Ipi.
Ipi menyarankan, terkait penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa, KPK mengimbau agar disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
"Namun, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan kepada KPK baik secara langsung maupun melalui UPG di instansi masing-masing dengan melampirkan dokumentasi penyerahannya," pungkasnya.
[xyz-ips snippet="iklan"]
Seperti diketahui, pelaporan gratifikasi saat ini semakin dipermudah melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya juga dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id
Surat Edaran No. 14 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya dapat diunduh di https://www.kpk.go.id/images/Integrito/SE-Pengendalian-Gratifikasi-Hari-Raya.pdf




Komentar Via Facebook :