Home • News • Hukum
Tegang, Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana.Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Dok: Int)
Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap 5 (lima) terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berakhir diujung ketokan palu hakim.
Tiga hari sidang sangat menegangkan baik terdakwa maupun publik menunggu vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kelima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma'aruf, serta Richard Eliezer atau Bharada E.
Diawali agenda pembacaan amar putusan terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri oleh Hakim majelis yang diketuai Wahyu Imam Santoso didampingi dua anggota, Senin (13/2/2023).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman vonis mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Sedangkan istrinya, Putri...
Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ujar hakim Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusannya.
Vonis pidana mati didapatkan, hakim tak menemukan hal-hal yang meringanka. Sedangkan, ada beberapa hal yang memberatkan menjadi pertimbangan hakim salah satunya Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri selaku dirinya pejabat utama Pori yaitu Kadiv Propam Polri.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru.- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan 4 (empat) tersangka setelah pemeriksaan sejumlah saksi dan...
Vonis pidana mati didapatkan Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa agar Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Pada hari yang sama, Senin, (13/2/2023), usai pembacaan amar putusan Ferdy Sambo dibacakan hakim berlanjut vonis dijatuhkan kepada istrinya, Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. Hakim dalam pertimbangannya, tak ada hal-hal yang meringankan dalam memvonis Putri Candrawathi. Dalam pertimbangannya, sejumlah hal yang memberatkan salah satunya tak mengakui kesalahanya..
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim Wahyu Imam.
Vonis penjara 20 tahun dijatuhkan hakim ke Putri Candrawathi jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa bahwa Putri Candrawathi hanya dituntut agar dihukum 8 tahun penjara.
Di hari kedua, Selasa, (14/2/2023) hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun terhadap asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf.
Vonis 15 tahun penjara lebih berat dari tuntutan Jaksa agar Kuat Maruf dituntut penjara selama 8 tahun. Hal-hal yang meringankan menjadi pertimbangan hakim, Kuat Maruf mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan, sejumlah hal yang memberatkan, salah satunya Kuat Maruf tidak terus terang dan berbelit-belit memberikan keteranga serta memosisikan dirinya tidak tahu menahu dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo divonis hakim 13 tahun penjara. Vonis yang didapatkan Ricky Rizal jauh lebih berat tuntutan Jaksa agar dituntut dipenjara selama 8 tahun.
Sejumlah hal pertimbangan hakim meringankan hukuman salah satunya mempunyai tanggungan menghidupi keluarga dan masih bisa memperbaiki kesalahannya di.kemudian hari. Kemudian, sejumlah hal yamg memberatkan pertimbangan hakim, berbelit-belit memberikan keterangan sampai perkara selesai dan mencoreng institusi polri.
Di hari ketiga pada Rabu, (15/2/2023), mantan ajudah Ferdy Sambo lainnya yang ikut menembak Brigadir J yaitu Richard Eliezer Pudihang Liwu alias Bharada E satu-satunya mendapat hukuman ringan jauh dibawah tuntutan Jaksa yaitu 1.6 bulan.
Dalam tuntutannya, Jaksa meminta hakim agar Bharada E dihukum 12 tahun penjara. Vonis ringan didapatkan Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas beberapa pertimbangan hakim.
Menurut hakim, hal-hal yang meringankan Richard Eliezer.menjadi justice collaborator (JC), berani berkata jujur dan membongkar skenario yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. Belum pernah dihukum, Sopan selama proses persidangan, mendapat maaf dari keluarga Brigadir J. (Bbs)




Komentar Via Facebook :