Home News Hukum

Terbilang Rendah, KPK Tentukan Sikap Hasil Putusan Banding Romahurmuziy

Lihat Foto
×
Terbilang Rendah, KPK Tentukan Sikap Hasil Putusan Banding Romahurmuziy

Jakarta-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI. Atas putusan banding itu, KPK tetap menghargai dan menghornati putusan majelis Hakim tersebut. Meski putusan dianggap rendah jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), KPK akan menentukan langkah selanjutnya menyikapi pasca dikabulkannya permohonan banding Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Hal tersebut disampaikan Plt Jubir KPK Bidang Penindakan. Ali Fikri, saat dimintai tanggapan KPK atas putusan banding PT. DKI Jakarta, Sabtu, (26/4/2020). "Benar, tim JPU KPK pada Kamis, (24/4/2020) sore telah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut. Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK ," kata Ali. Ia mengakui, putusan banding PT DKI Jakarta tersebut bisa dikatakan rendah. Namun, kata Ali, pihak KPK tetap menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim. Menjawab soal upaya hukum lain yang ditempuh KPK menyikapi dikabulkannya permohonan banding eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy, kata Ali, tentunya KPK akan menentukan sikap soal hal tersebut. "Selanjutnya, sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK. Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy dijerat atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Dalam amar putusannya, PT DKI menjatuhkan hukuman setahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Red)


Komentar Via Facebook :