Home • News • Hukum
Terbukti Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
(Kika) Jaksa Pentut Umum (JPU) Kejari Selatan saat membacakan tuntutan terdakwa pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hakim Majelis yang diketuai Wahyu Santoso pada Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. (Bawah) Terdakwa Ferdy Sambo. (Dok: Puspenkum Kejagung)
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menununtut mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo agar dihukum penjara seumur hidup. Tuntutan dihukum penjara seumur hidup ke Ferdy Sambo karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersam-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer dakwaan primer Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem eletronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar pasal 49 Jo pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair
Hal tersebut disampaikan Jaksa saat sidang agenda pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, (17/1/2023).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Gubernur Riau, Syamsuar termasuk 17 Gubernur masa jabatannya berakhir 2023. Selain Syamsuar, terdapa Gubernur mengakhiri masa jabatannya...
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa.
Lalu, Jaksa mengemukakan sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo sehingga dituntut hukuman penjara seumur.
"Hilangnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarga korban dan berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan," papar Jaksa.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia merilis pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022. Capaian kinerja adalah momentum untuk melakukan refleksi atas...
Hal lain memberatkan dituntut penjara seumur hidup akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai Aparatur Penegak Hukum dan petinggi Polri dan perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata Jaksa.
Terakhir, hal yang memberatkan akibat perbuatan Ferdy Samno.telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
"Tdak ada hal-hal ang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhada Ferdy Sambo," terang Jaksa. (***)




Komentar Via Facebook :