Home Serambi Riau Bengkalis

Terealisasi Rp1.6 M, BPO Kada Bengkalis Berpotensi Tak Tepat Sasaran

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Terealisasi Rp1.6 M, BPO Kada Bengkalis Berpotensi Tak Tepat Sasaran

Dok: Ist

Pekanbaru - Belanja penunjang operasional (BPO) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam hal ini ditujukan kepada Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso, berpotensi tak tepat sasaran atau disalahgunakan.

Terungkap, BPO Kepala Daerah Pemerintah Bengkalis dihitung berdasarkan proyeksi pendapatan daerah (PAD) APBD Murni 2024 dan APBD Perubahan 2024. Berdasarkan hasil proyeksi itu, jumlah BPO di PAD APBD Murni 2024 diperoleh sebesar Rp600.000.000. Sedangkan, jumlah BPO hasil proyeksi PAD APBD Perubahan 2024 diperoleh sebesar Rp1.719.607.587.

Yang direalisasikan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sebesar Rp1.604.967.068. 

Menurut temuan BPK RI, peraturan bupati tentang kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis menunjukkan bahwa sudah terdapat pasal yang mengatur tentang dasar yang dijadikan besaran BPO. Dasar yang dijadikan acuan dalam perhitungan BPO adalah klasifikasi PAD. 

Namun, dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit apakah klasifikasi PAD yang dimaksud 
didasarkan pada jumlah anggaran (APBD) atau pada realisasi penerimaan PAD.

BPK RI juga mengungkap perhitungan besaran BPO mengacu pada proyeksi 
PAD tahun berjalan, baik dalam APBD Murni maupun Perubahan dan hasil perhitungan berada diterima dan menjadi tanggungjawab Bagian Perencanaan dan Keuangan 
Sekretariat Daerah.

"Pembayaran BPO direalisasikan berdasarkan proyeksi PAD, karena tidak terdapat kejelasan apakah dasar perhitungan seharusnya menggunakan proyeksi atau real," diungkap BPK RI.

Sehingga dalam temuannya, BPK menuliskan bahwa Peraturan Kepala Daerah (KDH) terkait belanja penunjang operasional (BPO) Kepala dan Wakil Kepala Daerah, belum sepenuhnya memadai. 

BPK temukan juga, belum terdapat ketentuan yang mengatur lebih lanjut terkait pertanggungjawaban BPO Bupati dan Wakil Bupati.

"Pertanggungjawaban atas pembayaran BPO kepada KDH dan WKDH selama tahun anggaran 2024 hanya dilengkapi dengan daftar amprah dan bukti transfer ke rekening pribadi masing-masing penerima," demikian dituliskan hasil pemeriksaan BPK.

Menariknya, BPK juga menemukan tidak terdapat laporan pertanggungjawaban memadai yang memuat rincian kegiatan atau bukti pengeluaran yang menunjukkan bahwa dana tersebut digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas.

"Seperti kegiatan koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, maupun kegiatan khusus lainnya dan PPTK yang bertanggungjawab terhadap kegiatan BPO, pertanggungjawaban atas penggunaan BPO hanya didasarkan pada daftar amprah dan bukti transfer," demikian hasil pemeriksaan diungkap BPK RI.

Selain itu, tulis BPK, peraturan bupati tentang kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis belum menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pelaporan dan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut," tulis BPK RI.

Maka, menurut BPK RI realisasi BPO tidak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala 
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Akibatnya, tulis BPK RI penggunaan BPO berpotensi tidak sesuai sasaran yang telah ditetapkan dan besaran realisasi BPO Kepala Daerah tidak menggambarkan kondisi realisasi PAD 
Pemerintah Kabupaten Bengkalis. 

Sehingga, BPK RI meminta Sekda selaku kordinator pengelolan keuangan dan tim penyusun perbup menindaklanjuti. 

Terkait temuan BPK RI 2024 ini, hingga berita ini dimuat, pihak pejabat Pemkab masih berupaya dimintai tanggapannya. (Red)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :