Home Tapanuli Raya Taput

Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Taput dari Partai Nasdem Didesak PAW

Lihat Foto
×
Amggota DPRD Taput priode 2019-2024 saat dilantik. (Dok: Ist))
Terjerat Kasus Penipuan, Anggota DPRD Taput dari Partai Nasdem Didesak PAW

Amggota DPRD Taput priode 2019-2024 saat dilantik. (Dok: Ist))

Taput, satelit.co - Anggota DPRD Tapanuli Utara (Taput) divonis 2 tahun penjara berinisial LS) dalam kasus penipuan. Dengan adanya putusan pengadilan tersebut, anggota DPRD Taput dari Partai Nasdem diminta mundur hingga didesak segera dilaksanakan pergantian antar waktu (PAW).

"Partai Nasdem Kab.Tapanuli Utara didesak agar segera melakukan PAW kepada LS, sebab sudah ada putusan vonis selama dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri Medan atas perkara hukum yang menimpanya," ujar aktivis Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan (LP3D) Taput, Patar Lumban Gaol dalam jumpa pers di Tarutung, Senin, (24/10) siang.

Dia mengatakan, LS merupakan anggota DPRD Kabupaten Taput dari Partai NasDem itu, terjerat hukum dugaan kasus penipuan kepada sejumlah orang yang menimbulan kerugian Rp.972 juta.

"Dan perkara tersebut oleh Pengadilan Negeri Medan sudah di vonis dua tahun penjara," terangnya.

Vonis yang sudah diterima LS, ia menambahkan, ada indikasi perkara hukum yang menimpanya sudah inkrah atau berkekuatab hukum tetap.

"Dengan demikian Partai Nasdem Kabupaten Tapanuli Utara seharusnya mengambil tindakan," tandasnya.

Selain itu, lanjutnya, selama 7 bulan bergulir proses hingga persidangan yang dijalani oleh LS, maka selama itu juga dia tidak menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Taput.

"Bahkan, gaji tetap diterima, Padahal gaji yang diterima LS adalah anggaran negara," ungkapnya.

Menurut Patar, untuk mencegah kerugian negara dan menjaga nama baik partai Nasdem agar segera dillakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku seperti PAW.

Menanggapi hal itu, Ketua DPD Partai NasDem Taput, Fatimah Hutabarat mengatakan pihaknya belum bisa membuat keputusan terkait perkara hukum yang menjerat LS sebab proses hukum masih berjalan.

"LS masih mengajukan banding atas putusan pengadilan Medan tersebut," ujar Fatimah saat dihubungi via telepon selularnya, Senin, (24/10/2022).

"Dipengadilan Negeri sudah selesai dan memang divonis dua tahun, tapi LS langsung banding ke Pengadilan tinggi. Oleh Pimpinan saya, kita tunggu saja dulu satu bulan ini. Dari pada nanti salah," kata Fatimah.

Fatimah menegaskan, perkara hukum yang menjerat kader Partai NasDem itu bukan perkara korupsi melainkan perkara hutang piutang yang terjadi sebelum LS terpilih menjadi anggota DPRD Taput.

Ia menambahkan, sejauh ini langkah yang sudah ditempuh Partai Nasdem Kabupaten Taput, masih sebatas penyampaian surat ke DPP Partai Nasdem.

Terpisah Sekretaris Partai Nasdem Kabupaten, Taput Jhonson Sihombing menuturkan, sikap DPP Pantai Nasdem Kab.Taput terkait perkara Hukum yang menimpa LS hanya sebatas melaporkan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sumut.

Namun, kata dia, sampai sekarang belum ada suatu keputusan yang dikeluarkan DPW Partai Nasdem Sumut mengenai status dari LS.

Jhonson pun berharap, demi nama baik partai agar DPW Partai Nasdem Sumut, memberi rekomendasi kepada DPD Partai Nasdem Taput mengambil langkah kedepan.

"Mengingat LS sudah divonis dua tahun, agar kursi anggota DPRD dari Partai Nasdem tetap terisi enam kursi untuk itu perlu dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk LS," tegasnya.

Sementara, Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Kab.Taput, Jono Panjaitan mengungkapkan, pihaknya diawal perkara sudah menyurati partai NasDem namun sejauh ini belum ada respon jawab surat dari DPP Partai tersebut

"Awal perkara hukum yang menimpa LS kita dari BKD sudah menerima surat dari Polda Sumu. Selanjutnya, BKD pun menyurati Partai Nasdem. Namun, untuk proses hukum selanjutnya, BKD belum menerima surat dari Partai Nasdem,' tuturnya.

Bahkan, sambung Jono, kalau pun sudah ada putusan vonis pengadilan, akan tetapi BKD tak kunjung menerima surat putusan pengadilan tersebut. Sehingga BKD belum bisa mengambil langkah.

"Sesudah di vonis belum ada surat dari Partai ataupun surat dari pengadilan. Jadi kita tunggulah sesudah dia dijatuhi hukuman inkrah, baru nanti kita surati partainya," terang Jono.

Pun, Jono mengakui bahwa LS masih aktif sebagai anggota DPRD Taput. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :