Home • Sumatera Utara •
Terkesan Dipaksakan, Plt Kepsek SD Negeri Sitapung Parlilitan Dipersoalkan
Humbahas - Penempatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepalas Sekolah di Dasar (SD) Negeri 173486, Sitapung, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Bumbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, sepertinya tak lagi berdasarkan kompetensi dan terkesan dipaksakan. Meski sempat ditentang guru atas penempatan itu, karena masih ada calon Plt dinilai layak secara golongan dan memiliki sertifikat pendidik sepertinya diabaikan.
Awalnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara, melalui Bidang Pembinaan Displin bersikukuh Plt Kepsek tetap berdasarkan Golongan dan memiliki Sertfikat Pendidikan. Entah kenapa, pihak Dikbud Kabupaten Humbahas tetap menempatkan Plt Kepsek jauh golongan III A dan tak memiliki Sertifikat Pendidik.
"Awalnya, pihak Dinas Dikbud dalam hal bidang pembinaan turun ke SD Sitapung bilang, Plt Kepsek harus golongan III C sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018. Kami sempat protes atas penempatan Plt Kepsek yang memiliki golongan III A tanpa sertifikasi pula. Padahal, disekolah kami ada golongannya sama tapi sudah memiliki sertiifkasi. Dan, ada juga dari gugus Hutagalung Golongan III B dan juga memiliki sertifikasi," protes salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya saat berbincang-bincang ke SATELIT.CO beberapa waktu lalu.
-
Perlu Dibaca :
Medan - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. didampingi Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Gubernur Sumatera Utara...
Menurut dia, pihaknya sempat protes kepada pihak Dinas Dikbud atas ketidakonsistenan mengikuti aturan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penempatan Plt Kepsek khususnya di SD Negeri Sitapung tersebut.
"Ai dokkon halak amang ikkon Golongan III C do Plt Kepsek manang pe definitif jala bersertifikasi. Boha saonari gabe ditoru golongan III C jala dang adong sertifikat pendidik. (Tapi bapak bilang, harus golonga III C menjabat Plt Kepsek maupun definitif. Tetapi, kenapa jauh dari golongan dibawah Golongan III C dan tak memiliki sertifikat pendidik -red)," ujarnya menirukan ucapan protes saat itu.
Entah kenapa, lanjutnya, pihak Dinas Dikbud Humbahas berubah pikiran atau aturan, seolah-olah menabrak sesuai aturan yang dibuat yang mengacu pada Permendikbud tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Medan - Latihan Integrasi Taruna Wreda (Latsitarda) Nusantara merupakan sebuah momentum untuk membangun sinergi TNI, Polri dan masyarakat. Latsitarda...
"Kita mempersoalkan siapa Plt Kepsek. Hanya, janganlah terlalu jauh menabrak aturan. Kalau kurang-kurang dikit bisalah. Ini sepertinya, hanya tergantung 'selera' saja," kesalnya.
Disorot Protes penempatan Plt Kepala SD Sitapung ikut disuarakan anak rantau Desa Sionom Hudon Runggu. Suara minor ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), terakait dugaan serampangan atas penempatan Plt Kepsek dan dinilai tak lagi berdasarkan kompetensi dan kemampuan sesuai Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut.
"Dari tahun ke tahun, SD Negeri Sitapung memilik Kepala Sekolah cukup prihatin. SD Negeri Sitapung terkenal sekolah unggulan dan menjadi barometer sejak 70-an hingga 1990 di Kecamatan Parlilitan, bak lenyap ditelan bumi," ujar Binsar Maharadja salah satu jebolan alumni anak SD Sitapung sempat menjadi Kepala Bank Asing di Jakarta, saat dimintai tanggapan soal penempatan SD Negeri Sitapung ke SATELIT.CO, Sabtu, (15/5/2021).
Kisah dia, ada juga alumni SD Negeri Sitapung kini bergelar Doktor dan menjadi petinggi di Universitas di Jakarta dan ada mantan Kepala Dinas Pertanian di Provininsi Papua. Bahkan, sekarang alumni SD Negeri Sitapung, ada menjabat salah satu Kepala SD Negeri di Jakarta mengaku kaget atas penempatan Plt SD Negeri Sitapung tersebut.
"Mungkin meraih gelar doktor dari Kecamatan Parlilitan mungkin sudah banyak sampai sekarang. Alumni SD Negeri Sitapung turut menorehkan nama harum Parlilitan," ungkap dia.
Untuk itu, kata dia, mendorong peningkatan pendidikan dibawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam hal ini Menteri Nadiem Makarin memonitor Dinas Dikbud di daerah agar tetap menjalankan aturan yang dibuatnya.
"Kalau seperti ini, sama saja tak menjalankan Permendikbud. Mau status Plt dan definifif, ikut aturan dong," tandasnya.
Diakui
Menanggapi hal tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten terkesan mengabaikan Permendikbud maupun berdasar aturan gugus melainkan atas dasar kemauan seseorang mengajukan sebagai Pelaksana Tugas. (Plt) Kepala Sekolah melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKS).
Ironisnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) berdalih hanya karena tidak ada yang mengajukan menjadi pelaksana tugas kepala sekolah. Padahal, paling tidak masih ada Plt Kepsek secara golongan dan memiliki sertifikat pendidik bisa ditempatkan sebagai memcerminkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Adalah Andri Dolok Purba selaku Kepala Seksi Pembinan Displin Dinas Dikbud Kabupaten Humbahas berkilah penempatan Plt Kepala SD Sitapung karena tidak ada guru guru di Kecamatan Parlilitan dari gugus Hutagalung yang mengajukan atau membuat permohonan untuk diangkat menjadi Plt SD Sitapung.
"Kalau seandainya ada yang membuat surat permohonan dan yg memenuhi syarat serta bersedia, pasti akan diutamakan," dalil Andri.
Ketika ditanya aturan mendasari penempatan Plt Kepsek SD Sitapung, kata Andri, karena yang bersangkutan yang bersedia mengajukan.
"Mendasari Pak Tinambunan adalah ybs bersedia dan yang pasti membuat surat permohonan,. Dengan adanya surat permohonan yang disampaikan, dinas mengetahuinya. Tanpa ada surat permohonan, tidak mungkin dinas akan mengetahuinya," sebut Andri sembari mengaku masih mengaku Permendikbud No.6 Tahun 2018 masih berlaku.
Selain itu, Andri menyampaikan bahwa di Kabupaten Humbahas, jabatan Kepsek dijabat puluhan Plt Kepsek.
"Sekarang ini ada sekitar 17-an Plt Kepsek. Soal Pak Tinambunan seratus persen tidak bisa Kepala Sekolah karena tidak memiliki sertifikasi pendidik dan tak memiliki pelatihan calon kepala berbasis online," ujar Andri.
Sebagai tambahan, Kepala SD Negeri Sitapung, Dihma Tumanggor meninggal dunia atas penyakit yang dideritanya pada Maret 2021. Seiring meninggalnya Kepsek SD Sitapung tersebut, pihak Dinas Dikbud Kabupaten Humbahas mengangkat Pardamean Tinambunan menjadi Plt Kepsek SD Sitapung per 1 April 2021.
Diperoleh informasi, Pardamean Tinambunan menjabat Kepala SD Sitapung masih golongan III A dan tidak memiliki sertifikat pendidik. Ironisnya, Pardamean Tinambunan diangakat Plt Kepsek SD Sitapung dari luar atau gugus Parlilitan. Padahal, guru dari gugus Hutagalung merupakan wilayah SD Sitapung, rupanya ada Golongan III A dan III B yang telah memiliki sertifikat pendidik baik dari SD Negeri Sitapung itu sendiri maupun dari Gugus Hutagalung tersebut.
Saat dikonfirmasi, Pardamean Tinambunan mengaku menjabat sebagai Kepsek SD Sitapung, tidak memahami dan tak ada kaitannnya konfirmasi yang dilayangkan.
"Mohon maaf komandan kami tidak ada menolak dan menerima guru di karenakan guru di SDN 173486 Sitapung kami rasa masih cukup. Mohon maaf kalau perkataan kami terlampau lancang," kata Pardamean melalui pesan yang dikirim via pesan elekronik whatsapp, Sabtu, (15/5/2021) malam. (Ber/SC-01)




Komentar Via Facebook :