Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Terkuak! Diduga Narsum Berbohong dan Surat Tanah LPJ Bodong
Pekanbaru - Seluas 50 hektar lahan pertanian dikelola Tahun Kelompok Tani Bertuah hampir kurang lebih 29 (dua sembilan) tahun. Lahan yang berlokasi di Jalan Ikan Raya, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau, sejauh ini belum memiliki legalitas dari pemerintah. Pasalnya, setiap anggota Koptan Bertuah mengajukan legalitas surat tanahnya, selalu kandas.
Surat Keterangan pemakaian dan kepemilikan lahan Kelompok Tani Bertuah yang diterbitkan Kepala Desa Muara Fajar di-era kepemimpinan Zainal Abidin pada tanggal 6 Februari 1997, sepertinya tidak berguna.
Ironisnya, lahan pertanian yang dikelola Koptan Bertuah sejak tahun 1994 itu, Kepala Desa Muara Fajar saat itu dijabat Syawab.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Dua puluhan tahun Kelompok Tani Bertuah mengolah lahan pertanian di Desa Muara Fajar (saat ini telah dimekarkan menjadi Kelurahan Muara...
Berdasarkan Surat Keterangan nomor 06/SKET/MF/1997 jelas dinyatakan, Pemerintah Desa Muara Fajar memberikan hak pengelolaan dan kepemilikan untuk lahan sekitar 50 hektar di ujung Jalan Ikan Raya kepada Koptan Bertuah dibawah kepemimpinan Nampat Tarigan.
"Lagi-lagi, setiap anggota mengajukan pengurusan surat, selalu gagal," ujar Harapenta merupakan anggota Koptan Bertuah.
Setelah 16 tahun lahan dikelola Koptan Bertuah, muncul surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya. Surat tanah tanggal 16 Februari 2010, di tanda tangani Ketua RT 04 Narsum dan Ketua RW 03 Zainal Arifin. Bahkan surat itu telah ditanda tangani kala itu oleh Lurah Muara Fajar M Rais serta Camat Rumbai HM Amin Nur.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Nahas dialami karyawan cucian mobil (doorsmer-red) milik Tiga Bersaudara, kendaraan roda duanya dibawa kabur sesama karyawannya sendiri....
Ironisnya, ketika keberadaan surat-surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose terbit diatas lahan yang jauh sebelumnya telah dikelola Koptan Bertuah bahwa Narsum mantan Ketua RT 04/RW 03 Muara Fajar saat penjelasannuq di kediamannya, membantah dan menyatakan tidak pernah menanda tangani surat-surat tanah dilokasi itu, baik atas nama Leo Pascalis Jose maupun Koptan Bertuah.
"Saya tidak tahu menahu terkait tanah Koptan Bertuah dan tanah kebun Leo, pastinya saya tidak pernah menanda tangani surat-surat yang berkaitan dengan Leo Pascalis Jose maupun atas nama Koptan Bertuah," kata Narsum saat dirumahnya.
Ketika ditanyakan tentang surat Leo dimana RT 04/RW 003 Muara Fajar tercantum atas nama Narsum, mantan karyawan Leo itu tetap mengelak menyatakan tidak pernah menanda tangani surat atas nama Leo.
"Surat tanah Leo ditanda tangani Ketua RT sebelumnya," tegasnya.
Narsum mengakui Koptan Bertuah mengelola lahan didaerah itu, kemungkinannya terkena lahan hingga kawasan kolam Leo Pascalis Jose sekitar 4 - 5 hektar. Tidak luas, mungkin Kelompok Tani mengelola lahan yang tadinya milik Leo sekitar 4-5 hektar, ujarnya.
Terkait pernyataan Narsum yang menyangkal tidak pernah menanda tangani surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose, menurut salah seorang anggota Koptan Bertuah Harapenta menyebut Narsum diduga berbohong.
Semua surat-surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya yang tumpang tindih dengan lahan Koptan Bertuah, ditanda tangani Narsum selaku Ketua RT 04 dan Zainal Arifin yang menjabat Ketua RW 03 Kelurahan Muara Fajar.
"Kami menyebut semua surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya, bodong alias terbit tanpa Standar Operasional Penerbitan (SOP) surat tanah,” ujar Harapenta.
Terkait surat tanah atas nama Leo dan keluarganya diatas lahan Kelompok Tani Koptan Bertuah terletak di ujung Jalan Ikan Raya Muara Fajar, Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga angkat bicara.
Menurut Dapot, perlu diteliti kebenaran dalam penerbitan surat tanah tersebut. Sebab, dalam penerbitan surat tanah, ada SOP yang harus dipenuhi.
"Semua pembeli dan penjual harus sama-sama turun kelapangan saat mengukur lahannya," kata Dapot.
Selain itu, sambung Dapot, sempadan tanah juga harus ikut disertai Ketua RT, Ketua RW dan pejabat lainnya. Pastinya ada SOP yang memandu dalam menerbitkan surat tanah, tidak boleh sembarang menerbitkan diatas meja.
Apalagi Narsum tidak mengaku menanda tangani surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya, sementara dalam suratnya tercantum atas nama Narsum.
Ia menegaskan, perlu diteliti kebenaran suratnya dan menduga jangan-jangan surat itu diterbitkan diatas meja saja tanpa turun ke lapangan melakukan pengukuran. Kalau mereka turun kelapangan, pasti ketemu pihak Kelompok Tani Bertuah yang setiap saat berada dilapangan.
“Mendengar kronologi penerbitan surat-surat tanahnya, patut diduga surat tanahnya itu bodong ,” pungkas Dapot. (***)
Komentar Via Facebook :