Home • News • Hukum
Terungkap! Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Via Grup Pesan Garda Kencana
Dok: Puspenkum Kejagung RI
Jakarta - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi-saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk Kilang PT Pertamina kembali digelar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, (6/2/2026).
Sidang kali ini,; Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkipli menghadirkan para terdakwa yang juga diperiksa keterangannya sebagai saksi untuk mendalami penyimpangan tata kelola minyak mentah, produk kilang, serta pengadaan sewa kapal.
Saat persidangan berlangsung, JPU memaparkan beberapa bukti berupa komunikasi elektronik yang mengungkap adanya grup pesan singkat bernama "Garda Kencana".
Grup ini diketahui menjadi wadah komunikasi antara pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina International Shipping dengan pihak swasta.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Sidang persidangan tipikor lanjutan perkara dugaan korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan,...
“Melalui bukti tersebut, terungkap adanya serangkaian pertemuan di hotel serta pengaturan kegiatan seperti permainan golf yang berkaitan erat dengan pembahasan sensitif mengenai pengadaan di lingkungan Pertamina,” ujar JPU Zulkipli.
Salah satu fakta hukum yang dipertegas oleh JPU adalah munculnya frasa "mengunci bendera" dalam percakapan elektronik para pihak. JPU memaknai istilah tersebut sebagai bentuk persekongkolan nyata untuk mengondisikan agar pihak swasta tertentu dapat memenangkan proses tender secara tidak sah.
Selain itu, persidangan juga mengungkap ketimpangan dalam efisiensi pengadaan, dimana Pertamina lebih banyak melakukan pengadaan melalui skema spot yang bersifat insidentil dan lebih mahal dibandingkan skema term yang seharusnya bisa memberikan harga lebih murah melalui perencanaan matang.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - “Penanganan korupsi diharapkan tidak hanya terfokus pada kasus skala kecil seperti Dana Desa, melainkan harus berani menyasar perkara...
Saksi Agus Purwono telah membenarkan keberadaan grup tersebut beserta seluruh isi percakapan yang ditampilkan oleh JPU di hadapan majelis hakim.
“Keterangan ini semakin memperkuat dakwaan JPU mengenai adanya manipulasi dalam proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang mengakibatkan biaya operasional Pertamina menjadi jauh lebih tinggi,” imbuh JPU.
JPU menegaskan bahwa seluruh bukti elektronik dan keterlibatan perwakilan Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) telah memberikan gambaran yang sangat terang mengenai praktik penyimpangan yang terjadi. (***/Red)




Komentar Via Facebook :