Home • News • Hukum
Terungkap, Rp1.2 M Mengalir ke Kakanwil BPN Riau Disebut Terdakwa
Pekanbaru - Terdakwa kasus perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari (AA), Sudarso membenarkan dirinya menyerahkan uang ke Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Agraria Tata Ruang (ATR), Muhammad Syahrirr sebesar Rp1.2 miliar.
Uang yang diserahkan terdakwa Sudarso malam hari sekitar Agustus 2021 lalu,� merupakan permintaan Kakanwil BPN/ATR terkait pengurusan perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari.
Hal tersebut disampaikan terdakwa Sudarso menanggapi keterangan yang disampaikan Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau saat dihadirkan sebagai saksi kasus perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari di Pengadilan TIpikor Pekanbaru, Kamis, (3/2/2022).
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Memasuki purna tugas, Danrem 174/ATW Brigjen TNI Bangun Nawoko selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi (Dankolakops) 174/ATW Merauke...
"Tadi pak Kanwil menyampaikan bahwa tidak terima (uang-red). Jadi, kami sampaikan yang Mulia, Benar. Kami menyerahkan uang Rp1.2 miliar. Waktu hasil pertemuan Kepulauan Riau beberapa kali, tercatat Rp3.5 miliar tetapi ttertulis seperti ini. (Sudarso menunjukan secarik kertas catatan di kertas kecil penyerahan uang-red). Jadi itu yang saya lakukan, bahwa benar, saya serahkan Rp1.2 miliar," ujar Sudarso.
Ia melanjutkan, uang yang diserahkan itu diterima dari Syahlevi dan dirinya dijadwalkan menyerahkan pada malam hari.
"Saya ingat waktu itu, dikediaman Kakanwil ada tamu Kakanwil, kalau gak sala dari Dumai. Dan, saya jumpa pak Kakanwil sekitar pukul 20.00 wib. Itu menerangkan kesaksian sebenarnya, Yang Mulia," terang Sudarso.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Rekrutmen Jaksa yang terpilih telah dirampungkan KPK. Sebanyak 61 orang Jaksa yang terpilih selama proses seleksi untuk ditempatkan pada...
Saat ditanya, peruntukkan uang yang diserahkan sebesar Rp1.2 miliar, Sudarso mengatakan bahwa sesuai permintaan Kakanwil BPN/ATR Provinsi Riau.
"Itu kan, perpanjangan izin HGU. Kita diminta sediakan uang. Pada saat ekspos di Hotel Primer Park pada September 2021 lalu, pak Kakanwil sudah menerima uang," ungkap Sudarso.
Saat dikonfrmasi langsung penyerahan uang sebesar Rp1.2 miliar, Muhammad Syahri tetap pada keterangannya dan membantah penyerahan uang Rp1.2 miiar tersebut.
"Tidak ada Yang Mulia. Itu fitnah Yang Mulia," bantah Syahrir.
Sebelumnya, Sudarso memberi tanggapan bahwa pihkanya terkejut soal adanya rekomendasi saat ekspos yang digelar pihak BPN/ATR Provinsi Riau.
"Saat ekspos itu, tidak ada disebut rekomendasi. Kami kaget, karena kami dapat informasi melalui Fahmi didapat dari Bu Indri," ujar Sudarso.
Tidak hanya Kakanwil BPN/ATR Provinsi Riau 'kecipratan'. Saksi Indri Kartika Dewi mengakui merima Rp40 juta. Selanjutnya, Dwi Handika sebesar Rp40 juta dan Umar Fathoni Rp120 juta. Atas penerimaan uang tersebut, ketiga saksi mengaku sudah mengembalikan ke penampungan rekening KPK.
Selain Kakanwil BPN/ATR, ada sejumlah saksi dihadirkan Jaksa KPK sebanyak 8 (delapan) saksi. Ada 4 (empat) saksi dari pihak BPN/ATR� yaitu Indri Kartika Dewi, Dwi Handika, Umar Fathoni dan M. Syahrir. Selanjutnya, saksi dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau yaitu Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli, Sri Ambar Kusumawati. Dua saksi lain dihasirkan, Mujiono selaku Kepala.Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir dan Nur Ahmad menjabat Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing.
Nada Meninggi Jaksa KPK yang dikomandoi Meyer Volmar Simanjuntak sempat 'geram' kesaksian yang diterangkan Kakanwi BPN/ATR Provinsi Riau, Muhammad Syahrir.
Awalnya, saat Jaksa menanyakan perkenalan dan pertemuan Syahrir dengan terdakwa Sudarso.
"Coba anda ceritakan perkenalan saudara saksi dengan terdakwa Sudarso," tanya Jaksa.
Atas pertanyaan tersebut, Syahrir keceplosan bahwa komunikasi dengan Sudarso melalui melalui pesan yang diterima ponselnya.
"Bukan, melalu ajudan saya. Waktu itu Sudarso datang ke kediamannya untuk konsultansi," ujar Syahrir terkesan berk�lit.
Tak puas jawaban tersebut, Syahrir dicecar Jaksa, mengapa urusan tehnis seharusnya idealnya dikerjakan bawahannya bukan dilakukan Syahrir selaku Kakannwil.
"Kenapa saksi tidak menyerahkan ke bawahan?," tanya Jaksa.
Lagi-lagi, Syahrir menjawab, kedatangan Sudarso ke kediamannya untuk konsultansi. Selanjutnya, sambung Syahrir, Sudarso datang ke kekantor untuk urusan selanjutnya.
Nada suara tinggi Jaksa kembali terulang, saat ditanya terkait pemberian uang dari terdakwa Sudarso ke sejumlah pejabat di BPN/ATR Provinsi Riau.
Bawahan saksi mengakui menerima dan mengembalikan uang yang diterima dari terdakwa Sudarso.
"Bagiamana dengan uang Rp.1.2 miliar. Saksi terima gak?," tanya Jaksa.
"Tidak ada. Sama sekali tidak ada," kata Syahrir.
"Ini kami catat ya," timpal Jaksa.
Akan Tersangka? Kakanwil BPN/ATR Provinsi Riau, Syahrir sama sekali tak mengakui menerima uang terkait perpanjangan perizinan HGU PT. Adimulia Agrolestari, meskipun terdakwa Sudarso membenarkan telah menyerahkan uang Rp1.2 miliar ke Syahrir.
Bantahan Syahrir tersebut, masih menunggu saksi lain mendukung pengakuan terdakwa Sudarso.
"Dia tidak mengembalikan karena tidak mengakui. Kebenarannya, nanti kita lihat di persidangan. Soal pembuktiannya, ikuti saja persidangan karena saat ini, kami membuktikan perbuatan terdakwa Sudarso. Kalau sudah ada alat bukti, dia akan ditetapkan tersangka. Fokus kami, terdakwa Sudarso. Kita ikuti aja persidangan selanjutnya, apakah saksi lain mendukung pengakuan saksi lainnya," kata Meyer Volmar Simanjutak.
Masalah Rekomendasi
Diketahui, isi surat dakwaan Sudarso, kasus perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari bergulir hingga ke Pengadilan karena masa izin HGU PT. Adimulia Agrolestari di Kabupaten akan berakhir pada 2024 dengan masa jangka waktu 30 tahun. Kemudian, pola kemitraan 20 persen telah dibangun di Kabupaten Kampar.
Sedangkan, luas perkebunan sawit milik PT. Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kampar� seuas 3.952 Ha (tiga ribu sembilan ratus lima puluh dua hektar).
Sementara itu, ada 3 (tiga) sertifikat HGU milik PT. Adimulia Agrolestari� di Kabupaten Kuansing juga jangka waktunya selama 30 tahun sejak tahun 1994 dan berakhir 2024.
Ketiga sertifikat HGU milik PT. Adimulia Agrolestari dengan tanah seluas 874,3 hektar berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Kemudian,� sertifikat HGU dengan tanah seluas 105,6 hektar, terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.
Terakhir, sertifikat HGU dengan lahan luas 256,1 hektar juga terletak di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi atas nama PT Adimulia Agrolestari.
Dengan berakhirnya jangka waktu izin HGU,� PT. Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan dengan membuat Surat permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021�yang ditandatangani oleh Direktur PT Adimulia Agrolestari David Vence Turangan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi.
Atas permasalahan tersebut, permohonan perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010 dan 10011 milik� PT Adimulia Agrolestari, pada� tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021 serta dihadiri oleh pihak PT Adimulia Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh Terdakwa Sudarso dan Syahlevi Indra.
Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU diatas 25 Hektar bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi melainkan kewenangan Kementerian ATR (Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) maka surat permohonan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau.
Sehubungan, keseluruhan perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari, Desa Sukamaju dan Desa Beringin Jaya di Kabupaten Singingi� meminta pola kemitraan 20 persen seperti Kabupaten Kampar.
Padahal, pihak PT. Adimulia Lestari berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/plasma lagi di wilayah Kuantan Singingi karena telah membangun paling sedikit 20%�(dua puluh persen)�kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar.
Namun, Kepala BPN/ATR Provinsi Riau, Muhammad Syahrirr menjelaskan kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan atau.plasma paling sedikit 20%�(dua puluh persen)�dari total HGU, ada pada Bupati Kuantan Singingi.
Selanjutnya Muhammmad Syahrir, mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan / plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya, surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU.
Sebab, berdasarkan pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo. Pasal 40 huruf K Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No. 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, diwajibkan membangun 20 persen pola kebun kemitraan atau plasma untuk masyarakat. (Up/SC-01)
"Pidana Mengancam, Mengutip Berita Tanpa Memuat Sumber Berita"




Komentar Via Facebook :