Home Serambi Riau Pekanbaru

Terungkap, Tanah Sakdiah Tercantum di Peta Bidang Sejak Puluhan Tahun

Lihat Foto
×
Tokoh Jalan Badak, Tenayanraya, Ahmad Yani (Kika). Peta bidang yang didesak Pengacara Sakdiah, Bintang Sianipar agar dilegelisasi Camat Tenayanray,a, Pekanbaru. (Dok: Ist)
Terungkap, Tanah Sakdiah Tercantum di Peta Bidang Sejak Puluhan Tahun

Tokoh Jalan Badak, Tenayanraya, Ahmad Yani (Kika). Peta bidang yang didesak Pengacara Sakdiah, Bintang Sianipar agar dilegelisasi Camat Tenayanray,a, Pekanbaru. (Dok: Ist)

Pekanbaru - Berdasarkan Peta Bidang yang diterbitkan Koordinator Ukur Kecamatan Tenayan Raya pada tanggal 6 November 2020, didalam terdapat tanah Sakdiah terdapat Peta Bidang Kecamatan Tenayan Raya bahwa lahan Sakdiah telah ada sejak puluhan tahun siam.

Didalam peta bidang terdapat sekitar tiga ribu meter lebih diklaim Anita dan dijual ke Pemko Pekanbaru. Dan, sebelah Timur berbatasan dengan anak Sungai Tenayan, diseberangnya terdapat tanah almarhum Hamdi.suami Sakdiah.

Kepada wartawan, Rabu, (14/12/2022), tokoh masyarakat Jalan Badak Ahmad Yani membenarkan bahwa tanah almarhum Hamid (Suami Sakdiah) ada di seberang sungai tersebut. 

"Hamid sudah membuka ladang sejak 1971," kata mantan Ketua RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya itu," kata dia.

Sementara, Alwis mantan Koordinator Ukur saat dhubungi wartawan pada Rabu (14/12-2022) mengatakan, setelah anggota pengukuran turun saat itu, maka ditentukan titik kordinat-nya dan input oleh petugas mapping menjadi peta bidang.

"Waktu zaman saya sebagai Koordinator Ukur, peta bidang bukan sebagai patokan untuk naiknya surat di kelurahan. Tergantung lurahnya mau atau tidak melanjutkannya. Jika ada permasalahan atau kesalahan dikemudian hari, bisa diperbaiki sebagaimana mestinya," tulis Alwis yang kini selaku Lurah di Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.

Sementara, Pengacara Sakdiah Bintang Sianipar, pihaknya memohon agar Camat Tenayan Raya meleges fotokopi peta bidang yang diterbitkan Koordinator Ukur Kecamatan Tenayan Raya pada 6 November 2020.

"Anita mengklaim lahan didaerah itu, diduga mengetik sendiri suratnya, tanpa turun ke lapangan menyertakan petugas ukur, baik RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan," ungkap Bintang.

Menilik foto kopi Peta Bidang yang diperoleh media ini, diketahui bahwa di Peta Bidang tersebut jauh sebelum diganti rugi Pemko Pekanbaru, tanah almarhum Hamid, suami Sakdiah, sudah ada. Pun, terungkap dalam Peta Bidang yang diterbitkan Koordinator Ukur Kecamatan Tenayan Raya pada tanggal 6 November 2020 tersebut.

Atas desakan Sakdiah melalui pengacaranya agar peta bidang dilegalisasi, Camat Tenayan Raya Abdul Barri, belum menanggapi konfirmasi yang dilayangkan hingga berita ini dimuat. (***)


 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :