Home • Serambi Riau • Pekanbaru

Pengelolaan Setelah Berakhirnya Perjanjian atas Dua Pasar Belum Optimal

Terungkap! Temuan BPK 2022 Soal Mitra BGS dan Kondisi Dua Pasar Pekanbaru

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Terungkap! Temuan BPK 2022 Soal Mitra BGS dan Kondisi Dua Pasar Pekanbaru

Dok: Ist

Pekanbaru - Dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi tahun anggaran 2022 bahwa Pemko Pekanbaru memiliki lima perjanjian dengan mitra (bangun guna serah (BGS) yang dua diantaranya telah berakhir pada tahun 2022, yaitu Pasar Sail dan Pasar Wisata Pasar Bawah. 

Dituliskan hasil pemeriksaan BPK tersebut, Mitra BGS Pasar Sail yang dikelola CV PB dan PT KKR dengan durasi kontrak perjanjian 21.5 tahun dimulai sejak 22 Februari 1999 dan berakhir 3 April 2022. 

Sedangkan, Pasar Wisata Pasar Bawah dikelola PT DPI dengan durasi perjanjian 21.5 tahun dimulai sejak 17 November 2000 dan berakhir 16 Mei 2022. 

Dituliskan dalam BPK tersebut, bahwa pengelolaan atas pemanfaatan BMD Pasar Sail dan Pasar Wisata Pasar Bawah menunjukkan terdapat permasalahan yaitu Pasar Sail Bangunan dan fasilitas yang diserahterimakan dalam kondisi perlu 
perbaikan/rusak. Berdasarkan BAST BGS Nomor/032/BPAKAD-Aset/48/2022 dan 
Nomor BAST/11/RKR/PS/VII/2022 tanggal 4 Juli 2022, PT RKR menyerahkan tanah dan bangunan beserta fasilitas hasil kerjasama 
pembangunan peremajaan Pasar Sail. 


Dalam BAST tersebut, terdapat klausul terkait bangunan beserta fasilitas yang masih perlu perbaikan/rusak oleh PT RKR antara lain berupa 17 kios di lantai 1, 1 toilet di lantai 1, atap/plafon di lantai 1, 3 kios di lantai 2, dan 2 los di lantai 2. 

"Sampai dengan berakhirnya 
pemeriksaan, BPK belum memperoleh dokumen tindaklanjut atas BAST 
tersebut dan potensi retribusi pelayanan Pasar Sail belum dipungutSetelah berakhirnya perjanjian pengelolaan BGS pada 3 April 2022.
Disperindag belum menertibkan pedagang yang menempati kios atau los di 
Pasar Sail berupa pendataan dan pemungutan retribusi pelayanan pasar," dituliskan temuan BPK tersebut.

Lanjut dalam temuan BPK tersebut, berdasarkan Perda Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas 
Perda Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar mengatur besaran tarif retribusi pasar berdasarkan objek pasar.

"Sehingga berdasarkan hasil perhitungan tarif retribusi tersebut terdapat potensi pendapatan sebesar Rp252.162.000,'" dituliskan LHP BPK tersebut.

Terhadap, Pasar Wisata Pasar Bawah, temuan BPK RI 2022 bahwa Bagunan dan fasilitas yang diserahterimakan dalam kondisi perlu 
perbaikan/rusak. Berdasarkan BAST BGS Nomor BAST/032/BPKAD-ASE/34/2022 
dan Nomor 014/SK-BAST/DPI/V/2022 tanggal 13 Mei 2022, PT DPI menyerahkan tanah dan bangunan beserta fasilitas hasil kerjasama 
pembangunan peremajaan Pasar Sail. 

Dituliskan dalam BPK RI tersebut, dalam BAST tersebut, terdapat klausul terkait bangunan beserta fasilitas yang masih perlu perbaikan/rusak oleh PT DPI antara lain berupa eskalator Lantai 1, 2, dan 3. 

"Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, BPK belum memperoleh dokumen tindaklanjut atas BAST tersebut dan perjanjian Kerja Sama Sementara (PKS) Pengelolaan Pasar Bawah tidak mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas," diungkap LHP BPK RI tersebut.

Masih isi LHP BPK tersebut, berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 392 Tahun 2022, Disperindag menandatangani PKS dengan PT DPI Nomor 511.2/DPP-41/DK/530/2022 / 
Nomor 015/SK-PKS/DPI/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 terkait Pengelolaan Sementara Pasar Wisata Pasar Bawah dengan jangka waktu selama 90 hari atau berakhir sampai tanggal 16 Juli 2022. 

"Penerbitan Kepwa Nomor 392 Tahun 
2022 tidak melalui proses harmonisasi dan register pada Bagian Hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah terakhir dalam 
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," kembali dituliskan BPK RI tersebut.

Dalam pelaksanaannya, kembali dituiskan BPK RI tersebut, bahwa PT DPI mengelola Pasar Wisata Pasar Bawahsampai tanggal 12 April 2023 atau sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama dengan PT AAS Nomor P.511.2/DPP-4.1/376/2023 dan Nomor 
001/PKS-AAS/IV/2023. Atas pengelolaan tersebut, sampai dengan 31 Desember 2022 PT DPI menyampaikan laporan penerimaan sebesar Rp1.148.623.158,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.140.235.219,00, sehingga 
terdapat sisa sebesar Rp8.378.939,00. Perjanjian Kerja Sama Sementara (PKS) Pengelolaan Pasar Bawah tidak mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Walikota Nomor 392 Tahun 2022, Disperindag menandatangani PKS dengan PT DPI Nomor 511.2/DPP-41/DK/530/2022 / Nomor 015/SK-PKS/DPI/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 terkait Pengelolaan sementara Pasar Wisata Pasar Bawah dengan jangka waktu selama 90 hari atau berakhir sampai tanggal 16 Juli 2022. 

"Penerbitan Kepwa Nomor 392 Tahun 2022 tidak melalui proses harmonisasi dan register pada Bagian Hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah terakhir dalam 
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," tulis LHP BPK tersebut.

Dalam pelaksanaannya, PT DPI mengelola Pasar Wisata Pasar Bawah sampai tanggal 12 April 2023 atau sampai dengan ditandatanganinya Perjanjian 
Kerjasama dengan PT AAS Nomor P.511.2/DPP-4.1/376/2023 dan Nomor 
001/PKS-AAS/IV/2023. 

"Atas pengelolaan tersebut, sampai dengan 31 Desember 2022 PT DPI menyampaikan laporan penerimaan sebesar Rp1.148.623.158,00 dan pengeluaran sebesar Rp1.140.235.219,00, sehingga 
terdapat sisa sebesar Rp8.378.939," papar LHP BPK RI.

Dari hasil pemeriksaan BPK RI lebih lanjut terhadap pengeluaran Pasar Wisata Pasar Bawahmenunjukkan bahwa pengeluaran yang didukung bukti adalah sebesar 
Rp923.804.014,00, Penerimaan sebesar Rp1.148.623.158,00 maka penerimaan 
service charge sebesar Rp224.819.144,00.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, dituliskan BPK RI bahwa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagamana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 pada Pasal 31.

Pun, tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum sebagaimana terakhir diubah menjadi Permendagri Nomor 120 tahun 2018 

"Htersebut mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan retribusi Pasar Sail sebesar Rp297.522.000 dan kekurangan penerimaan atas hasil pengelolaan sementara Pasar Wisata Pasar Bawah sebesar Rp 224.819.144.00.

Untuk itu, BPK merekomendasikan Walikota Pekanbaru agar memerintahkan Kepala 
Disperindag untuk menagih PT RKR dan PT DPI supaya melaksanakan kewajiban memperbaiki atas bangunan dan fasilitas yang perlu perbaikan/rusak sebagimana tertuang dalam BAST BGS, memproses penetapan status pola/skema pengelolaan Pasar Sail serta mengupayakan penagihan hak pemda atas hasil pengelolaan sementara Pasar 
Wisata Pasar Bawah dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp224.819.144. 

Atas temuan BPK RI tahun anggaran 2022 tersebut, pejabat membidangi Pasar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru pun menanggapinya.

"Sudah kita tindaklanjuti," singkat Kabid Pasar Hendra, beberapa waktu lalu. (***/Red)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :