Home • News • Hukum
Tiga Rangkaian Peristiwa Rugikan Negara Rp2.8 M Terungkap Dakwaan Sekda Riau Non Aktif
Pekanbaru - "Bahwa perbuatan terdakwa Yan Prana bersama-sana Dona Fitria, dan bersama-sama pula Erita dan Adi Kusendang dalam pengelolaan anggaran perjalan dinas, alat tulis kantor dan makan minum mulai tahun anggaran 2013 hingga 2017, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.8 miliar lebih.
Adapun rincian kerugian keuangan dalam 3 (tiga) kegiatan yaitu perjalanan dinas Rp1.554 jula lebih, pengadaan ATK sejumlah Rp564 juta lebih dan pengadaan air minum sebesar Rp770 juta lebih hasil audit inspekorat Pekanbaru," demikian di akhir dakwaan Sekda Provinsi Non Aktif Yan Prana Rasyid yang dibacakan JPU dikomandoi Hendrik Junaidi dalam agenda sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dakwan JPU dihadapan Hakim Majelis Ketua Lili Herlina, terdakwa Sekda Provinsi Riau Non Aktif mengikuti sidang virtual yang digelar pada Kamis, (18/3/2021) lalu.
-
Perlu Dibaca :
Merauke - Danrem 174/ATW Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko beberapa waktu lalu menerima kunjungan Tim Wasrik Itdam XVII/Cenderawasih yang dipimpin...
"Yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitu, menggunakan anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2017, mengelola anggaran atas Kegiatan Pegadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017; dan melakukan Pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 sampai dengan 2017. Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 2.896.349.844,37 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah tiga puluh tujuh sen)," terang Jaksa dalam dakwaannya.
Dakwaan JPU Hendrik Junaidi dan kawan-kawan, mengungkap peristiwa yang terjadi dalam 3 (tiga) jenis kegiatan yang menjerat Sekdaprov Non Aktif Yan Pran Rasyud tersebut. Berikut rangkaian peristiwa tersebut,
Rangkaian Peristiwa Pemotongan Anggaran Bahwa pada Februari 2014, dilakukan rapat di kantor Bappeda Kabupaten Siak, dihadiri seluruh pegawai, Yan Prana menyampaikan agar tetap dilakukan pemotongan 10 persen setiap perjalanan dinas melalui Dona Fitria selaku bendara pengeluaran. Dari pegawai yang hadir, ada satu pegawai mempertanyakan soal pemotongan perjalanan dinas sebesae 10 persen.
-
Perlu Dibaca :
Jayapura, Papua _Dalam rangka memperingati HUT ke-41 Dekranas (Dewan Kerajinan Nasional) tahun 2021, Prajurit TNI yang tergabung dalam Satuan Tugas...
"Untuk Apa Pemotongan Perjalanan Dinas 10 Persen?
Atas pertanyaan Yan Prana tersebut, tak ada tanggapan dari seluruh pegawai yang hadir. Sehingga, terdakwa menganggap semua setuju atas pemotongan tersebut.
Tindaklanjut arahan Yan Prana, Dona Fitria menindaklanjuti pemotongan setiap perjalanan persen 10 persen.
Atas seluruh pemotongan seluruh perjalanan dinas mulai Januari 2013 sampai Maret 2015 diterima melalui Dona Fitria dengan rincian yaitu;
- Pada 2013 rekapitulasi perjalanan dinas sebesar Rp2.750 juta lebih dan jumlah pemotongan sebesar Rp275 juta lebih.
- Pada 2014 hasil rekapitulasi perjalanan dinas Rp 4.8 miliar lebih dan hasil pemotongan 10 persen sebesar Rp480 juta lebih.
- Hasil pemotongan hingga Maret 2015 sebesar Rp760 juta lebih.
Dari pencatatan Dona Fitria terhadap seluruh pemotongan tersebut, Yan Prana mengarahkan membuang catatan. "Kalau sudah selesai buang saja,". Selanjutnya, Yan Prana mengarahkan catatan potongan 10 persen ke dirinya agar dirobek-robek lalu dibuang.
Pada April 2015, jabatan bendahara pengeluaran berpindah tangan dari Dona Fitria digantikan Adi Kusendang. Sering pergantian tersebut Yan Prana mengarahkan melanjutkan pemotongan 10 persen seperti dilakukan bendara pengeluaran sebelumnya, Dona Fitria. Namun, Adi Kusendang menanyakan soal pemotongan 10 persen.
"Peganglah pemotongan 10 persen itu. Apalagi yang kamu takutkan. Tapi Adi sempat menolak. Dan, Yan Prana meyakinkan Adi Kusendang. "Kepada siapa lagi saya serahkan, bukankah kamu bendahara saya,".
Atas permintaan Yan Prana itu, Adi Kusendang pun menerima dan menyampaikan kepada pegawai agar tetap melanjutkan pemotongan perjalanan dinas sebesar Rp10 persen mulai April 2015 hingga Desember 2017.
Rincian pemotongan 10 persen setiap perjalanan dinas mulai April 2015-Desember 2017 oleh Adi Kusendang yaitu,
- Rekapitulasi perjalanan Dinas April 2015 sebesar Rp 3.5 miliar lebih dan hasil pemotongan 10 persen diperoleh Rp350 juta lebih.
- Rekapitulasi perjalanan Dinas April 2016 Rp1.9 miliar lebih dan hasil pemotongan 10 persen diperoleh Rp190 juta lebih.
- Rekapitulasi perjalanan Dinas April 2015 Rp 2.4 miliar lebih dan hasil pemotongan 10 persen diperoleh Rp240 juta lebih.
Sehingga, total pemotongan anggaran perjalanan dinas 2015 sampai 2017 sebesar Rp765 juta lebih. Atas catatan pemotongan tersebut, Adi Kusendang langsung melakukan pemotongan saat uang pencairan perjalanan dinas dan diketahu Eka Susanti selaku pembantu bendahara pengeluaran. Hasil pemotongan tersebut diserahkan ke Yan Prana oleh Adi Kusendang. Jika, Adi Kusendang tak berada di kantor, dititip melalui Eka Susanti.
Sebelum pindah jabatan baru sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yan Prana meminta agar catatan hasil pemotongan perjalanan dinas tersebut agar dimusnahkan, dituruti Adi Kusendang. Dari pemotongan perjalanan dinas mulai.2013 sampai Maret 205 saat dijabat Dona Fitria dan Adi Kusendang mulai Apri 2015 hingga Desember 2017, setelah dihitung kerugian sebesar Rp.1.5 miliar lebih.
Rangkaian Peristiwa Pengadaan ATK Kemudian untuk pengadaan alat kantor di Dinas Bappeda Siak tahun anggaran 2013 hingga 2017. Pada tahun anggaran 2013 dianggarkan dan terealisasi anggaran sebesar Rp408 juta lebih. Kemudian, pengadaan alat kantor tahun anggaran 2014 sebesar Rp496 juta lebih dengan realisasi anggaran Rp412 juta lebih.
Selanjutnya, pengadaan alat kantor tahun anggaran 2015 sebesar Rp500 juta lebih dengan realisasi anggaran Rp466 juta lebih. Kemudian, pengadaan alat kantor tahun anggaran 2016 sejumlah Rp426 juta dengan realisasi sejumlah Rp394 juta.
Terakhir, penganggaran alat kantor 2017 sebesar Rp379 lebih juta dengan realisasi Rp315 juta lebih. Total anggaran belanja pengadaan alat tulis kantor 2013-2017 di Bappeda Siak Rp1.970 juta lebih.
Pengadaan belanja jumlah ATK sampai Maret 2015 tidak sesuai pemasangan dan harga naiknya bahan ke tiga toko atau di diduga mark up dengan mengisi jumlah barang toko ke faktur kosong,
Untuk memenuhi kebutuhan anggaran, setelah mendapatkan faktur/bon kosong yang sudah disetempel dan ditandangani, Doni Fitria meminta Eka agar mengisi faktur/bon sesuai dengan anggaran yang telah dianggarkan yang dikelola Dona Fitria mulai April hingga Desember 2015. Disebutkan, pada April 2015-2015 pemesanan barang tidak sesuai dari toko diduga telah mark-up terungkap.
Selain itu, tak ada kontrak terhadap kerjasama dengan keiga toko atas pengadaan ATK pada mulai Januari hingga Matet 2015. Pertanggujawaban rentang Januari- Maret dikendalikan Bendahara Dona Fitria. Selanjutnya, mulai April- Desember 2015 diserahkan ke Eka Susanti. Disebutkan dalam dakwaan, Yan Prana meminta kepada Eka agar melanjutkan apa yang telah dilakukan Dona Fitria sebelumnya.
Rangkaian Peristiwa Pengadaan Makan Minum Kemudian, kegiatan pengadaan makan minum 2013-2017, terungkap tidak sesuai dengan pemesanan dan tidak sesuai kondisi yang sebemarnya. Sehingga, penganggaran makan minum 2013-2017 tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti. Atas tidak bisa dipertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya atas pengadaan makan minum tersebut, keuangan negara dirugikan Rp770 juta lebih.
"Bahwa perbuatan terdakwa Yan Prana bersama-sana Dona Fitria, dan bersama-sama pula Erika dan Adi Kusendang dalam pengelolaan anggaran perjalan dinas, alat tulis kantor dan makan minum mulai tahun anggaran 2013 hingga 2017, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.8 miliar lebih dengan rincian perjalan dinas Rp1.554 jula lebih, pengadaan ATK sejumlah Rp564 juta lebih dan pengadaan air minum sebesar Rp770 juta lebih hasil audit inspekorat Pekanbaru.
Pebuatan Terdakwa Atas perbuatan terdakwa Yan Prana Jaya Rasyid Bin Mohamad Rasyid Zein Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai dibacakan dakwaan, Majelis Hakim Ketua Lili Herlina menanyakan ke terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU yang dikomandoi Hendrik Junaedi.
"Keberatan dan mengajukan eksepsi karena saya tau yang disampaikan tidak benar dan persis tau apa yang terjardi," ujar Yan Prana.
Agenda sidang eksepsi terdakwa Yan Prana Rasyid akan digelar 26 Maret 2021 mendatang. (Pem/SC-01)




Komentar Via Facebook :