Home • News • Hukum
Tiga Saksi Terdakwa Eks Kadis PUPR Riau dkk: Jangan Dulu Diganti Kepala UPT, Nanti Repot, Arti Kode Warna Kuning Hijau Terungkap
(Ki-ka) Saksi Aditya Putra, Sarkawi dan mantan Sekda Riau Taufik Usman saat diminta kesaksiannya atas terdakwa Eks Kadis PUOR PKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahlli Abdul Wahid, Dani M. Nursalam. (Dok: SC)
Pekanbaru - Sidang lanjutan terdakwa mantan Kadis PUPR PKPP, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Abdul Wahid, Dani Nursalam, dalam agenda pembuktian dengan menghadirkan 3 (tiga) saksi pada sidang Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, (2/4/2026).
Saksi yang dihadirkan JPU KPK itu, 2 dari dari pegawai dari Dinas PUPR PKPP yaitu Aditya Wijaya Putra telah pegawai dari tahun 2021 hingga sekarang dan sedang menjabat sebagai Kepala Sub Kordinator Perencanaan Dinas PUPR PKPP. Dan, saksi Sarkawi menjabat sebagai Penata Kelola Ahli Muda Jalan dan Jembatan PUPR PKPP.
Kemudian, satu saksi lainnya merupakan mantan Pejabat Sekda Provinsi Riau dan kini menjabat Dinas Perindustrian dan Perdangan (Perindag) Provinsi Riau, HM Taufik Usman.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi atas terdakwa mantan Kadis PUPR PKPP Riau dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Non Aktif,...
Diawal kesaksiannya, Aditya soal struktur dan tugas ia lakoni di Dinas PUPR PKPP. Aditya dalam mengemban jabatannya bertanggungjawab langsung ke Sekretaris Dinas PUPR Ferry Yunanda.
Saksi Aditya menerangkan bahwa ada ada rapat di rumah kediaman Gubernur Riau Abdul Wahid pada 7 April 2025.
"Betul ada rapat 7 April 2025? Itu hari libut. Saya juga cek kalender hari libu. Ada apa rapat di hari libur itu?," ujar Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak ke saksi Aditya.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sejumlah nama disebut dalam nota perlawanan (eksepsi) Gubermur Riau Non Aktif Abdul Wahid disebut berperan aktif seharusnya mereka...
Saksi juga menerangkan, kehadiran dirinya ke kediaman gubernur itu karna dibawa atasannya Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan.
"Saat itu ia lihat hadir Kepala UPT dari Dinas PUPR kecuali Basaruddin karena sedang umroh. Tak ada dinas lain," kata Aditya.
Ia juga menjelaskan, saat rapat Kepala UPT yang hadir memaparkan kegiatan di UPT masing-masing.
"Ada 5 Kepala UPT yang hadir kecuali Ibas alias Basaruddin karena umroh. Saya tidak mengikuti keseleruhan rapat dan tidak tau apa arahan gubernur dalam rapar. Saya hanya bertugas operator," beber saksi Aditya.
Usai rapat pada 7 April, Aditya menerangkan rapat dilanjutkan pada 23 Mei 2025 di kantor Bapenda Riau. Pada hari itu, ada dua kali rapat pagi dan sore.
"Rapat pagi membahas APBD Murni 2026," ujar Aditya.
Rapat pada 23 Mei 2026 pagi itu, selain Aditya, ada juga tenaga Ahli Gubri Abdul Wahid yaitu Dani Nur Salam.
"Rapat di kantor Bapenda itu, DPA sudah terbit Pergub pada 23 April 2025 tapi belum diteken Muh Arief karena kondisi keuangan saat itu," terang Aditya.
Kemudian, dihari yang sama pada 23 Mei 2025 sore hari, di kantor Bapenda dihadiri sejumlah pejabat Dinas PUPR dari Kepala Dinas, Kabid Bina Marga, Kasi Bina Marga beserta 5 Kepala UPT Jalan dan Jembatan.
"Rapat sore itu dihadiri Gubernur Riau Abdul Wahid," ujar Aditya dan juga dibenarkan saksi Sarkawi.
Saat rapat itu, baik Saksi Aditya dan Sarkawi, mendengar apa yang ditanyakan disampaikan Kepala Dinas PUPR dan Abdul Wahid yang diundang terdakwa Muh Arief Setiawan dan pada rapat 23 Mei 2025 sore hari ini, hanya dihadir Kepala UPT
"Saat pertemuan itulah pak Kadis Muh Arief Setiawan menanyakan ke Abdul Wahid soal pelaksanaan Pergub. Kata pak Gubernur Abdul Wahid "Jalankan Saja kata Gubri,". Namun, jawab Pak Kadis meminta riview dulu pergeseran anggaran III itu," ujar Saksi Aditya dan diaminkan saksi Sarkawi.
Baik saksi Aditya dan Sarkawi membenarkan hingga OTT KPK Nov 2025 terjadi, pergeseran tahap III Rp271 miliar tak ada hasil riview dari pihak Inspektorat (APIP) yang dikepalai, Sigit.
Jelang berakhirnya rapat pada 23 Mei 2025 sore hari itu, saksi Aditya mengaku kaget ada penyampaian Kepala Dinas PUPR PKPP, Muh Arief Setiawan ke Gubernur Abdul Wahid.
"Saya terkejut, ada permintaan Jangan UPT Diganti, nanti repot kalau diganti ditengah jalan", Dijawab gubernur" Lihat Nanti". Namun, Aditya tak berani menanyakan terlalu jauh hal tersebut ke M. Arief Setiawan.
Sementara, saksi Sarkawi juga menguatkan ucapan atasannya itu. "Saya juga mendengar permintaan Pak Kadis agar UPT jangan diganti dulu," ujar Sarkawi.
Pun, Sarkawi tak mengetahui apa melatarbelakangi permintaan Kadis PUPR PKPP itu.
"Saya juga dengar itu (Jangan Ganti Kepala UPT. Saya tak tahu kenapa ada permintaan itu," katanya.
Saksi Sarkawi juga menerangkan penyebab terjadinua pergeseran anggaran tahap III karena ada tunda bayar yang diselesaikan.
"Pergeseran anggara tahap III, ada penambahan anggaran dari Rp403 milar menjadi Rp530 miliar. Ada penambahan Rp126 miliar. Ada penambahan kebijakan baru," ujar Sarkawi.
Sarkawi saat menerangkan kesaksiannya, JPU KPK menunjukkan tabel-tabel kegiatan pada Oktober 2025 dan Sarkawi menyebut pembahasam APBD diruang Kepala Dinas PUPR PKPP.
"Ini ada tabel warna kuning dan hijau. Apa maksudnya?," tanya Jaksa ke saksi Sarkawi.
"Warna kuning, kegiatan belum di input di SIPD. Warna hijau itu, memang kegiatannya sudah ada dari run-wall. Namun dihijaukan karna kata Muh Arief Setiawan menyampaikan ada atensi dari gubernur. Pak Kadis hanya menyampaikan atensi Gubri. "Ini perintah Gubernur", kata Sarkawi.
Dikatakan Sarkawi, semua ruas jalan yang akan dikerjakan sesuai dengan Surat Keputusan Gubri.
Sementara, mantan Pj Sekda Riau, HM Taufik Usman menerangkan soal terjadinya pergeseran anggaran mulai tahap I sampai III. Pergeseran anggaran tahap III telah dijabat Gubernur Abdul Wahid.
Dipaparkan Taufik, pergeseran anggaran tapak II pada 14 Feb 2025 karena maslah Beasiswa Mahasiswa dan BPJS.
Kemudian, pada 23 Feb 2025 dilakukan pergeseran tahap II bahwa PUPR tidak ada tunda bayar. Yang ada pengurangan anggaran sebesar Rp82 m lebih terkait infranstruktur jalan dan irigasi.
"Untuk Pergeseran anggaran tahap III dengan alasan terkait tunda bayar Rp37 miliar, Pembayaran Sei Rokan Kiri Rp3.9 miliar melalui pola DTT dan terkait pergeseran itu setelah ada riview dari APIP. Alasan lain, adanya Inpres No.1 untuk efisiensi ditindaklanjuti dengan SE Mendagri No. 900. Pj Sekda sebagai ketua TPAD rapat bersama SKPD menentukan besaran angka efisiensi," terang Taufik.(R-01)




Komentar Via Facebook :