Home • News • Hukum
Tim Tabur Kejagung Amankan Tersangka Kasus Pembangunan Pelabuhan Yarmatum
Tersangka RFJR yang diamankan Tim Tabur Kejagung RI (Dok: Puspenkum Kejagung RI)
Jakarta - Tim Tabur Kejaksaan Agung menghentikan pelarian tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama berinisial RFJR (36) di tempat persembunyiannya di Rawa Badak Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara padw Kamis 26 Oktober 2023, sekitar pukul 19.20 WIB.
Pria kelahiran Manokwari itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: PRINT-170/R.2/Fd.1/09/2021 tanggal 17 September 2021.
"Ini diminta bantuannya untuk menangkap Tersangka RFJR dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kab. Teluk Wondama, untuk pengadaan tiang pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021," ujar Kapuspenkum Kejagung dalam keterangan tertulisnya dari Jakarta, Jumat, (27/10/2023).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan 2 (dua) buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau...
Dijelaskannya, adapun dana pembangunan Pelabuhan tersebut memiliki nilai proyek Rp4.500.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3.500.000.000.
"Pada saat diamankan, Tersangka RFJR bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka RFJR langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menunggu kedatangan Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat," kata Ketut.
Ia melanjutkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Terdakwa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) RI, Johnny Gerard Plate dituntut 15 (lima belas tahun) penjara dalam perkara...
"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," pungkasnya.




Komentar Via Facebook :