Home Serambi Daerah

Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Kasus Pengadaan Alat Covid 19 

Lihat Foto
×
Dok: Penkum Kejati Sumsel
Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Terpidana Kasus Pengadaan Alat Covid 19 

Dok: Penkum Kejati Sumsel

Palembang - Dipimpin Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumsel, Adi Chandra tangkap DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi asal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).

Didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) dan bekerja sama Tim SIRI Kejaksaan Agung RI, Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 berhasil diamankan pada Selasa, (4/2/2024) sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat.

Saat itu, Tersangka Leksi Yandi disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia) 

Demikian keterangan tertulis Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, diterima, Rabu, (5/2/2025). 

Ia menjelaskan, Tersangka Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 734.778.813.

"Perbuatan terdakwa, terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024," terangnya.

Seperti diketahui, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813.

Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. 

Vanny menambahkan, Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023  tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.

"Adapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Vanny, Tim Tabur langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar.

"Pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan, kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan," kata Vanny.

Selanjutnya, pada Rabu, (05/2/2025) Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi langsung dibawa Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

"Untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya," tutupnya. (***/Red)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :