Home • Serambi Jakarta •
Unsur dari Pemerintah Ditambah, Presiden Lantik Sembilan Anggota Kompolnas
×
×
Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik 9 (sembilan) anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa bakti 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (19/8/2020)
Sembilan anggota Kompolnas yang dilantik Presiden Joko Widodo tertuang dalam surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/M Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional. Keppres ini ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2020.
Kesembilan anggota Kompolnas yang dilantik berasal dari unsur Pemerintah, Pakar hingga tokoh masyarakat. Sementara, mewakili unsur pakar kepolisian dan tokoh masyarakat di atas (bersama sejumlah nama lain) sebelumnya diajukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Kompolnas yang diketuai oleh Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., unsur mewakili unsur pemerintah ditambah tiga orang. Pansel Kompolnas tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2/M Tahun 2020 yang terdiri atas sembilan anggota.
Usai dilantik, anggota Kompolnas Widodo hari ini akan bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Hadir dalam pelantikan tersebut sejumlah tamu undangan terbatas dan tetap menerapkan protokol kesehatan di antaranya Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Berikut anggota Kompolnas yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo tersebut yaitu;
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Dalam Negeri mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Menteri Hukum dan HAM mewakili unsur pemerintah sebagai anggota;
4. Dr. Benny Jozua Mamoto, S.H., M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
5. Drs. Pudji Hartanto Iskandar, M.M., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
6. Dr. Albertus Wahyurudhanto, M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
7. Yusuf, S.Ag., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota;
8. H. Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota; dan
9. Poengky Indarti, S.H., LL.M., mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota.
(**/SC-01)


Komentar Via Facebook :