Home • News • Politik
Update: Dugaan Tipikor Bupati Meranti dkk, KPK Geledah Sejumlah Lokasi



Dok: Illustrasi
Pekanbaru - Pasca ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bupati Meranti, MA dkk, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) geledah sejumlah lokasi di Kabupaten Kepuluan Meranti.
Penyidikan dugaan Tipikor suap penerimaan fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan di Pemkab Kepulauan Meranti dengan Tsk MA dkk itu dìlakukan penggeledahan dibenarkan pihak KPK.
"Benar, hari ini Senin, (10/4/2023) Tim Penyidik KPK melaksanakan penggeledahan diwilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, (10/4/2022).
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Operasi Tangkap Tangan (OTT) di empat wilayah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, (6/4/2022) malam, terjaring 28 orang....
Pun, Ali merinci lokasi yang digeledah diantaranya Kantor Bupati, Kantor Sekda, Rumah Dinas Jabatan Bupati dan Rumah Dinas Kepala BPKAD.
"Saat ini kegiatan sedang berlangsung dan perkembangan dari kegiatan dimaksud nantinya akan kami infomasikan lagi," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, operasi tangkap tangan (OTT) KPK digelar Kamis, (6/4/2023) malam, terjaring 28 orang termasuk Bupati Meranti berinisial MA.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kepulauan Meranti, sebanyak 25 orang terjaring termasuk Bupati Meranti Muhammad Adil dalam operasi...
Tindaklanjut OTT tersebut, 3 orang telah ditetapkan tersangka yaitu MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021 s/d 2024, FN sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti dan MFA Pemeriksa Muda BPK Perwakilan Riau.
Terhadap tersangka MA, Alex menjelaskan, MA sebagai penerima suap dijerat melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Selain itu, MA juga sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," beber Wakil Ketua KPK, Alex Marwata saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
Sementara FN selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Merant sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangk MFA sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Alex. (***)
Komentar Via Facebook :