Home • Tapanuli Raya • Humbahas
Wabup Buka Rapat Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024
Wakil Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan saat sambutannya menyampaikan sambutannya. (Dok: Humas)
Doloksanggul, satelit.co - Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menggelar rapat Forum konsultasi publik rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2024, rapat Forum konsultasi publikSelasa (28/2) di pendopo Kantor Bupati setempat.
Acara itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan dan diikuti seluruh kepala OPD, Akademisi dan lembaga vertikal.
Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan dalam sambutannya menyampaikan bahwa rencana awal RKPD 2024 merupakan amanah peraturan perundangan yang memiliki makna.
-
Perlu Dibaca :
Humbahas - Diskusi Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berlangsung...
"Bahwa perencanaan itu adalah hal yang sangat penting untuk menetapkan dan merumuskan arah apa yang akan dicapai pada tahun 2024 mendatang," kata dia.
Dia juga menjelaskan bahwa forum konsultasi publik digelar untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dari para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan Kabupaten Humbahas tahun 2024.
"Sekaligus membahas arah kebijakan yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan," paparnya.
-
Perlu Dibaca :
Humbahas - Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE yang diwakili Sekretaris Daerah Humbang Hasundutan Drs. Tonny Sihombing, M.IP pimpin...
Wabup Oloan Paniaran Nababan melanjutkan bahwa tema pembangunan yang diambil adalah 'Peningkatan perekonomian melalui pembangunan SDM, pertanian dan ekonomi kreatif yang didukung pembangunan infrastruktur yang berkeadilan'.
Sebelumnya Kepala Bappeda Humbahas, Pahala Lumbangaol dalam laporannya menyebutkan bahwa bahwa pelaksanaan forum konsultasi publik rancangan awal RKPD Kabupaten Humbahas tahun 2024 dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD. (***)




Komentar Via Facebook :