Home Serambi Riau Pekanbaru

Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Panduan Kegiatan Rumah Ibadah Hingga Pesta Adat

Lihat Foto
×
Walikota Pekanbaru Terbitkan SE Panduan Kegiatan Rumah Ibadah Hingga Pesta Adat

Pekanbaru - Walikota Pekanbaru terbitkan Surat Edaran (SE) pemberlakuan perilaku hidup norma baru (new normal life) menuju tatanan baru penyelenggaran rumah Ibadah ditengah pandemi Covud-19.

Surat Edaran Walikota  dengan Nomor : 451/SE/1024/2020 diterbitkan guna menindaklanjuti Arahan dan Rilis Pers Presiden Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2020 tentang Indonesia Menuju Hidup Normal Baru (New Normal Life) di 4 Provinsi dan 25 Kabupaten/Kota, Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di masa Pandemi.

Dalam SE Walikota tersebut, merupakan hasil Rapat Bersama Walikota Pekanbaru dengan Pimpinan Lembaga/Organisasi Keagamaan se- Kota Pekanbaru tanggal 28 Mei 2020 tentang Aktivitas Peribadatan menuju New Normal Life di Kota Pekanbar

  1. 1Adapun SE Walikota tersebut sebagai berikut Membiasakan pola hidup sehat sesuai protokol kesehatan dengan selogan empat sehat lima  sempurna (menggunakan masker, jaga jarak, selalu mencuci tangan, olahraga teratur/istirahat cukup, tidak panik, makanan bergizi dan baik).
  2. Menfungsikan kembali penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang  berdasarkan fakta lapangan telah aman dari Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat  keterangan dari Lurah dan Camat setempat, terutama rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaahnya berasal dari luar lingkungan/kawasannya.
  3. LMenerapkan ketentuan protokol kesehatan secara ketat terhadap penyelenggaran kegiatan rumah ibadah dengan ketentuan;.
  •  Pengurus Rumah Ibadah melakukansterilisasi/pembersihan secara berkala dilingkungan Rumah Ibadah seperti penyemprotan disinfektan, menggulung tikar/sajadah dan membersihkan fasilitas lainnya.
  • Pengurus Rumah Ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu tubuh dan petugas pelaksananya serta
  • Menerapkan protokol kesehatan, mencuci tangan, memakai masker, mengukur suhu tubuh, menjaga jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi minimal jarak 1 meter) dan mengatur jumlah jema’ah yang berkumpul pada waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga
  • Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi subtansi dan kesempurnaan ibadah, seperti khutbah/ceramah ? 10 menit, membaca ayat-ayat pendek dan wirid-wirid, zikir, serta do’a sesudah sholat dilaksanakan di rumah masing-masing.
  • Kewajiban masyarakat yang melaksanakan ibadah (jema’ah) adalah menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, sering mencuci tangan, menghindari kontak fisik,  menghindari berdiam lama di rumah ibadah), sedangkan bagi umat Islam dianjurkan agar membawa sajadah dari rumah masing-masing.
  • Bagi yang memiliki gejala demam (suhu tubuh ?37.5 0C), batuk, pilek, memiliki riwayat penyakit bawaan dan orang yang rentan tertular penyakit dianjurkan untuk tidak melaksanakan ibadah di Rumah Ibadah.
  • Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
4.  Pelaksanaan pemakaman bagi umat Kristiani,           baik dilakukan di rumah ibadah, ataupun secara        adat, diselenggarakan dengan menggunakan            waktu seefisien mungkin dan tetap mengikuti            protokol kesehatan, seperti menggunakan          masker  dan menghindari kontak fisik sesama      pelayat serta melaporkan kegiatan dimaksud ke      Pemerintah setempat.. 5. Menerapkan fungsi sosial penyelenggaraan rumah ibadah, seperti kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah dan akad pernikahan/perkawinan dengan tetap mengacu kepada penerapan protokol kesehatan.

6. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di Rumah Ibadah sesuai dengan ketentuan serta memperhatikan Edaran/Himbauan dari Lembaga/Organisasi keagamaan masing-masing tentang pencegahan penularan Covid-19. (***/SC-01)

[xyz-ips snippet="iklan"]


Komentar Via Facebook :