Home • News • Hukum
Wartawan Gadungan Media TV Nasional Ditangkap Polisi
Oknum mengaku wartawan TV Nasional berinisial MAA. (Dok: Rilis)
Pekanbaru - Oknum wartawan berinisial MAA (27) mengaku sebagai editor produksi di televisi swasta nasional, aksinya terhenti.
Terhentinya niat penipuan dilakukan MAA, setelah dilaporkan salah satu biro televisi swasta dan kini sedang ditangani Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dengqn upaya tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.
”Saat ini pelaku sedang kami amankan atas kasus Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu, berdasarkan info yang kami terima pelaku berusaha menipu Bpk. Zainal Arifin selaku Kepala Dinas Kesehatan Prov. Riau,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan Pekanbaru, Jumat, (25/3/2022).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Perkembangan teknnologi komunikasi, yang menyebabkan terjadinya perubahan budaya atau cara manusia mengkonsumsi media, mau tidak mau juga...
Ia mengungkapkan, saat bertemu dengan Kadiskes Provinsi Riau pelaku mengaku sebagai Editor Produksi disalah satu Media TV Swasta dan menawarkan kerjasama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
”Selasa, (22/03) pelaku datang ke kantor Dinkes Prov. Riau dengan menggunakan ID Card palsu dan berjumpa dengan Bapak Zainal Arifin, saat itu pelaku menawarkan kerjasama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinkes Prov. Riau dan pelaku diminta untuk menyiapkan surat permohonan kerjasamanya,” ungkapnya.
“Kamis, (24/03), pelaku datang kembali kekantor Dinkes Prov. Riau untuk menjumpai kembali Bapak Zainal Arifin, saat itu pelaku menyampaikan bahwa rencana pelaku akan membuat Video Iklan mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa dan tersangka mengaku bahwa HP milik tersangka hilang dan meminta uang kepada Bapak Zainal Arifin sebesar Rp. 600.000,” ia menambahkan.
-
Perlu Dibaca :
Bekasi - Kelangkaan minyak goreng terjadi belakangan ini, membuat pihak Kepolisian mencari akar permasalah. Setelah sebelumnya, Kapolri tinjau pabrik...
“Bpk. Zainal Arifin meminta pelaku untuk menjumpai Humas Dinkes Ibu. Rozita di kantor Dinkes Provinsi Riau. Kemudian Bapak Zainal Arifin menghubungi pelapor AA (40) yang merupakan Biro TV Swasta Pekanbaru untuk datang ke kantor dan menanyakan kapada identitas dan menggeledah seluruh tas pelaku serta pelapor mengecek ke TV Swasta di Jakarta dan ternyata tersangka bukan karyawan PT. TV Swasta di Jakarta,” ucap Andrie.
Atas perbuatannya tersebut kini pelaku terancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (***/Pung).



Komentar Via Facebook :