Home News Hukum

Yayasan Alam Lestari Laporkan Pelaku Dugaan Perambah Hutan di Kawasan TNTN

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Yayasan Alam Lestari Laporkan Pelaku Dugaan Perambah Hutan di Kawasan TNTN

Dok: Ist

Pekanbaru - Menantu eks Pejabat PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 5 berinisial JS, dilaporkan atas dugaan perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Tesso Nillo (TNTN).

Adalah Yayasan Riau Alam Lestari yang diketuai Apul Sihombing melaporkan berinisial JS ke Polda Riau pada Rabu, 19 September 2025 lalu. 

Pelaporan ini, wujud implementasi Visi dan Misi Yayasan Riau Alam Lestari selaku yayasan yang bergerak di bidang kemanusiaan dan melakukan gugatan legal standing alih fungsi hutan dan lahan Negara.

"Kami dari Yayasan Riau Alam Lestari secara resmi melaporkan Saudara JS menantu dari Bapak Siahaan mantan Direktur PTP 5 Nusantara Medan atas dugaan merambah hutan dan perbuatan merugikan keuangan dan atau perekonomian Negara," terangnya.

Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Apul Sihombing dalam press rilis yang diterima, satelit.co, Jumat, (21/2/2025).

Ia menjelaskan, JS diduga melakukan kegiatan dalam kawasan hutan TNTN dan Kawasan Hutan HPT seluar 700 Hektar di Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Tanpa perizinan berusaha yang sah dibidang kehutanan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 92 dan 93 undang-undang nomor 18 tahun 2013 Jo Undang-undang cipta kerja," jelas Apul.

Selain melaporkan dugaan tindak pidana kehutanan, kata Apul, Yayasan Riau Alam Lestari juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 2 ayat (1) undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menurut Apul, hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kita terhadap program Presiden Prabowo yang gencar menertibkan perambahan hutan.

"Kami berharap Polda Riau cq Dirkrimsus segera menindak saudara Js agar menimbulkan efek jera terhadap yang bersangkutan dan orang lain yang melakukan perambahan hutan terutama dalam kawasan TNTN dan HPT di Negara ini tidak ada yang kebal hukum tidak ada backing membacking," tandasnya.

Apul yang juga merupakan Ketua Laskar Prabowo 08 DPD Riau menjelaskan, sejatinya tindak pidana pengerusakan hutan bukan delik aduan.

"Artinya tanpa ada pengadu APH wajib menindak para pelakunya namun demikian kita buat laporan dan kita lengkapi dengan bukti bukti berupa hasil ploting BPKH Wilayah XIX dan Peta Kawsan dan foto lokasi kebun JS," tutup Apul.

Terkait laporan tersebut, Media belum berhasil dimintai tanggapanya terkait laporan tersebut. (***/Red).


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :