Home Serambi Riau Pekanbaru

19 Paket Pekerjaan Dinas Perkim Kota Pekanbaru Jadi Temuan BPK RI

Lihat Foto
×
19 Paket Pekerjaan Dinas Perkim Kota Pekanbaru Jadi Temuan BPK RI

Pekanbaru – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Pekanbaru merealisasikan anggaran sebesar Rp 45 miliar lebih dari belanja modal yang dianggarkan sebesar Rp105 miliar. Realisasi anggaran sebesar Rp45 miliar tersebut, termasuk didalamnya digunakan untuk pekerjaan pembangunan Jalan lingkungan dan Pembangunan Saluran Lingkungan. Ironisnya, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pada kegiatan belanja modal, diketahui terdapat kekurangan volume pada 16 kegiatan belanja modal pembangunan jalan lingkungan senilai Rp250 juta lebih dan 3 (tiga) kegiatan belanja modal pembangunan saluran lingkungan sebesar Rp33 juta lebih. Demikian dikutip dari sajian temuan BPK RI Perwakilan Riau 2020 terhadap Laporan Pengelolaan Keuangan Daerah (LKPD) Pemerintah Kota Pekanbaru didalamnya termasuk Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terhadap 19 paket pekerjaan, semuanya paket pekerjaan kekurangan volume. “Kondisi tersebut mengakibatkan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Surat Perjanjian Kontrak. Kemudian, syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp283 juta lebih,” tulis di LHP BPK RI 2020 tersebut. Dituliskan dialinea akhir temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020 terhadap temuan 19 paket pekerjaan itu, disimpulkan bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) belum optimal dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Untuk itu, BPK memerintahkan melalui Walikota agar Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman memproses dan mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp283 juta lebih tersebut untuk disetor ke khas daerah. Terkait hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan tindaklanjut atas temuan BPK RI 2020 tersebut. Surat konfirmasi tertulis dilayangkan pun terkesan diabaikan oleh Dinas Perkim Kota Pekanbaru. Bahkan, Kepala Bidang (Kabid) Pra Sarana, Saranan dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perkim, Martin dikonfirmasi terhadap 19 (Sembilan belas) paket pekerjaan temuan BPK 2020 tersebut tidak tahu dan belum dapat disposisi atas surat yang dilayangkan. (Pem/SC-01) Adapun 19 (Sembilan belas) paket pekerjaan berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Prvinsi Riau 2020 diantaranya;
  1.  Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jalan Binjai Raya Gang. Mushola RT 01 RW 03, Kel. Kulim Kec. Tenayan Raya senilai Rp 13.002.957,90
  2. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Serasi menuju TPU Air Dingin RT 05/11 Kel. Air Dingin-Bukit Raya senilai Rp 22.170.860,80
  3. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Air Dingin Gg. Melon RT 01 RW 12 Kel. Air Dingin Kec. Bukit Raya senilai Rp 14.744.476,40
  4. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Usaha Maju Ujung/Lanjutan Kel. Bencah Lesung Kec. Tenayan Raya senilai Rp 15.205.285,50
  5. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Gg. Pacitan Kel. Sialang Rampai senilai Rp 20.905.690,80
  6. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Gunung Bungsu RW 02 Kel. Tangkerang Timur Kec. Tenayan Raya sebesar Rp 13.292.821,70
  7. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Pesantren Perum Ikhwan Pratama RW13 Kel. Pembatuan-Tenayan Raya senilai Rp 14.795.373,30
  8. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Utama RT 04/09 Kel. Air Putih Kec. Tampan senilai Rp 30.619.434,80
  9. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Villa Trilogi RT 07/03 Kel. Air Putih Tampan senilai Rp17.462.867,20
  10. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Perum Yepupa Jl. Purwodadi RW 19 Kel. Sialang Munggu Tampan senilai Rp 12.731.451,60
  11. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Rawa Bening Ujung Perum Permata Bening 3 Blok A RT 02 RW 20 Kel. Sidomulyo Barat Tampan senilai Rp 20.370.030,30
  12. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Gg. Kelinci Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai senilai Rp 17.990.210,80
  13. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Ros Ujung RT 03 RW 11 Kel. Perhentian Marpoyan Kec. Marpoyan Damai senilai Rp 20.902.836,00
  14. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Kubu Indah RT 01 RW 14 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai senilai Rp 12.117.573,90
  15. Kekurangan volume atas pekerjaan jalan lingkungan Jl. Tapah Gg. Tapah 1 dan Menuju Gg. Pribadi dan Gg. Gembolo Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai senilai Rp 3.823.945,00
  16. Kekurangan volume atas pekerjaan saluran Jl. Sail Gg. Baru Kelurahan Rejosari senilai Rp17.300.873,70
  17. Kekurangan volume atas pekerjaan saluran Jl. Rawa Wiri I Kel. Tangkerang Labuai Kec. Bukit Raya senilai Rp 10.365.244,40
  18. Kekurangan volume atas pekerjaan saluran Jl. T. Bey RT 03/05 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya senilai Rp 5.707.277,80
  19. Kekurangan volume atas pekerjaan saluran Jl. T. Bey RT 03/05 Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya senilai Rp5.707.277,80. (Sumber Data: BPK RI Perwakilan Provinsi Riau).
*Pidana Mengancam Jika Mengutip  Tanpa Memuat  Sumber  Berita*


Komentar Via Facebook :