Home • News • Hukum
Dakwaan Mantan Bupati Kuansing Catut KPK, Jubir: Lagi, Waspadai KPK Palsu
×
×
Jakarta - Dalam pembacaan dakwaan perkara Bupati Kuansing disebut adanya pemberian sejumlah uang atas perintah terdakwa mantan Bupati Kuansing melalui Verdi Ananta untuk diserahkan ke pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK. Adanya pemberian uang yang mengaku KPK tersebut, pihak KPK cepat meresponnya.
"Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," ujar Plt Jubir KPK, melalui pesan tertulisnya yang dikirim, Rabu, (1/9/2021).
Dikatakan Ali, hal ini penting bagi kami untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.
"Di lain sisi, kami tak bosan mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan," tandasnya.
"Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," tambah dia.
Oleh karena itu, kata Ali, bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, kami minta untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, dakwaan dibacakan secara bergantian JPU Hendri Junaidi dan kawan-kawan dihadapan Hakim Ketua Dahlan saat sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu, (1/8/2021) terungkap ada pemberian sejumlah uang kepasa yang mengaku KPK atas perintah mantan Bupati Kuansing, Mursini.
Dalam surat dakwaan Mursini terungkap, ada pengeluaran uang dua kali untuk keperluan Mursini melalui Verdi Ananta ke oknum yang mengaku KPK. Kejadian itu, Juni 2017 diserahkan sebesar Rp500 juta. Kemudian, Juli 2017 kembali diserahkan ke oknum yang mengaku KPK sebesar Rp150 juta. (SC-01)


Komentar Via Facebook :