Home • News • Hukum
Ajukan Banding, Jubir: KPK Miliki Bukti Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Bengkalis
Pekanbaru - Amar putusan terdakwa Eks.Bupati Bengkalis, Riau, Amril.Mukminin telah dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Lili Herlina dengan menjantuhkan hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun dalam kasus proyek jalan Duri-Sei Pakñing, Bengjkalis, Senin,(9/11/2020).
Selain dijatuhkan pidana penjara, Amril Mukminin juga dijatuhkan pidana tambahan dengan mencabut hak politik berupa hak untuk dipilih dan memilih selama 3 (tiga) tahun setelah selesai menjalani pidana ppkok.
Namun, majelis Hakim dalam amar putusannya, tidak terbukti melanggar dakwaan Pasal 12 huruf b UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang agenda pembacaan putusan terdakwa Eks Bupati Bengkalis Amril Mukmini dalam kasus proyek jalan Duri Sei Pakning Bengkalis muliti...
Atas amar putusan soal tidak terbukti melanggar dakwaan Pasal 12 Huruf B, UU no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tidak serta merta diterima KPK. Atas putusan pada poin itu, merupakan salah satunya pwrtimbangan diajukannya banding, karena dakwaan soal gratifikasi majelis hakim berpendapat tidak terbukti.
"Sejak penyidikan KPK yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki dan sudah disampaikan di depan persidangan," ujar Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, saat dimintai tanggapannya atas pertimbangan KPK untuk mengajukan banding atas amar putusan terdakwa Amril Mukminin, Senin, (9/11/2020).
Seperti diiberitakan sebelumnya, telah digelar pembacaan putusan terdakwa Eks Bupati Bengkalis Amril Mukmini dalam kasus proyek jalan Duri Sei Pakning Bengkalis multi years (tahun jamak-) red), digelar di Pengadilan Negeri (PN), Senin, (9//11/2020).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi tersangka Adnan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...
Dalam agenda.ppembacaan purusan tersebut, Eks Bupati Bemgkalis Amril Mukminin, tidak hadir dipersidangan yang deketuai Majelis Hakin, Lili Herlina.
Dalam amar putusannya, terdakwa Amril Mukminin terbukti melanggar dakwaan pertama primair pasal 12 huruf a uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Terbukti dakwaan pertama primair dengan dijatuhi hukum pidana 6 tahun dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,"
Selain itu, Hakim menjatuhkan hukuman tambahan pidana dengan pencabutah hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,".
Hal-hal yang memberatkan terdakwa Amril Mukminin, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan terdakwa sebagai penyelenggara tidak memberikan contoh.
Sedangkan, hal meringankàn terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengakui perbuatannya, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya.
Sementara, salam amar putusannya pada dakwaan kedua pasal 12 B, terdakwa Amril Mukminin tidak terbukti. Sedangkan barang bukti, sesuai tuntutan,kecuali barang bukti 303 sampai 310 dikembalikan karena dakwaan tidak terbukti. (Lin/SC-01




Komentar Via Facebook :