Home News Hukum

Eks Bupati Bengkalis Divonis 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut, Ini Sikap KPK

Lihat Foto
×
Eks Bupati Bengkalis Divonis 6 Tahun dan Hak Politik Dicabut, Ini Sikap KPK

Pekanbaru - Sidang agenda pembacaan putusan terdakwa Eks Bupati Bengkalis Amril Mukmini dalam kasus proyek jalan Duri Sei Pakning Bengkalis muliti years (tahun jamak-) red), digelar di Pengadilan Negeri (PN), Senin, (9//11/2020).

Dalam agenda pembacaan purusan tersebut, Eks Bupati Bemgkalis Amril Mukminin, tidak hadir di persidangan yang deketuai Majelis Hakin, Lili Herlina.

Dalam amar putusannya, terdakwa Amril Mukminin terbukti melanggar dakwaan pertama primair Pasal 12 huruf a uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah  dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terbukti dakwaan pertama primair dengan dijatuhi hukum pidana 6 tahun dan denda 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,"

Selain itu, Hakim menjatuhkan hukuman tambahan pidana dengan pencabutah hak untuk dipilih dan memilih selama  3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,".

Hal-hal yang memberatkan terdakwa Amril Mukminin, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi dan terdakwa sebagai penyelenggara tidak memberikan contoh.

Sedangkan, hal meringankąn terdakwa berlaku sopan dipersidangan, mengakui perbuatannya, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa telah mengembalikan uang yang diterimanya.

Sementara, salam amar putusannya pada dakwaan kedua pasal 12 B, terdakwa Amril Mukminin tidak terbukti. Sedangkan barang bukti, sesuai tuntutan,kecuali barang bukti 303 sampai 310 dikembalikan karena dakwaan tidak terbukti.

Banding Namun, tanggapan Jaksa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) soal putusan terdakwa Amril Mukminin langsung mengajukan banding. Sedangkan terdakwa Amril Mukminin pikir-pikir.

Seperri diketahui, dalam amar tuntutan yang dibacakan Tonny Frengky Pangaribuan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap secara bertahap dari PT CGA yang diberikan melalui Triyanto sebesar Rp5,2 milar. Uang itu agar PT CGA mengerjakan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning.

Tak hanya itu saja, Amril Mukminin menerima gratifikasi senilai puluhan miliar dari pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit. Lalu, dari direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.

Adapun rincian uang yang diterima dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650, sedangkan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Uang itu, diterima Amril saat masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Sementara, uang tersebut diberikan secara tunai dan maupun transfer ke rekening istrinya, Kasmarni di kediamannya pada Juli 2013-2019. Kasmarni menerima uang tersebut ketika masih menjabat Camat Pinggir.

Perbuatan Bupati Bengkalis nonaktif itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP. (SC-01/**)


Komentar Via Facebook :