Home Serambi Riau Pekanbaru

Akhirnya, Pejabat Disperindag Riau Dilaporkan ke Inspektorat 

Lihat Foto
×
Dok: Ist
Akhirnya, Pejabat Disperindag Riau Dilaporkan ke Inspektorat 

Dok: Ist

Pekanbaru - Tak puas dengan penanganan laporan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan UMKM Provinsi Riau, akhirnya LSM Forum Pembela Hak-hak Masyarakat Tempatan (FPHMT) memenuhi janjinya meneruskan laporannya ke Inspektorat Provinsi Riau.

"Sudah kami laporkan (Pejabat Dinas Perindag Riau-red) ke Inspektorat Provinsi Riau," ujar Ketum LSM FPHMT, Harapan Nainggolan.

Namun, ia engggan menyebutkan pejabat Dinas Perindag yang dilaporkan. Sebab, Harapan mengaku, pihaknya kecewa belum ada perkembangan tindaklanjut soal laporan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap kecurigaan aktivitas perdagangan beras oleh UD Putra Nauli.

"Saat disperindag inspeksi mendadak, kami tidak dilibatkan sebagai pelapor. Kami juga berupaya menemui Bapak Sekda Provinsi Riau dan Plh Kepala Disperindag, namun tak berhasil,"  ungkap Harapan.

Ia melanjutkan, setelah pihak LSM dimintai keterangan oleh PPNS akan berjanji melalukan penyegelan pada Kamis, 22 Mei 2025. 

"Aneh, belum ada penyegelan," katusnya.

"Justru jadi tanda tanya. Saat BAP, terlontar akan disegel. Faktanya, hanya isapan jempol saja," imbuhnya.

Pasca pihak LSM di BAP, kata Harapan, ironisnya pihak pejabat yang menangani laporan, tak lagi bisa berkomunikasi terkait perkembangan hasil tindklanjut laporan.

"Tak ada kabar tindaklanjut, akhirnya kita melanjutkan laporan ke Inspektorat atas penanganan laporan yang dinilai tak membuahkan hasil," ujar Harapan.

Selain itu, lanjut Harapan, pihaknya juga sudah menemui pihak MUI soal keluarnya rekomendasi halal terhadap produk beras dari UD Putra Nauli.

"Kita juga telah mempertanyakan rekom MUI kepada UD Putra Nauli atas aktivitas perdangan beras," kata Harapan lagi.

Surat laporan ke Inspektorat, diantar langsung Ketum LSM FPMHT ke Kantor Inspektorat Provinsi Riau pada Senin, 2 Juni 2025. 

Sebelumnya, Media ini juga menanyakan ke pihak UD Putra Nauli selaku pemilik terdaftar perusahaan (TDP) atas nama Suyanti, tak kunjung direspon.

Sementara laporan FPMHT, selaku pemilik UD. Putra Nauli tertulis yang dilaporkan Angon alias Iwan Wijaya disebut pemilik UD. Putra Nauli.

Awak Media ini kembali menanyakan soal perkembangan laporan LSM dan dimintai tanggapannya bahwa LSM melaporkan ke Inspektorat belum ada tindaklanjut perkembangan laporan hingga berujung dilaporkan pihak Dinas Perindag ke Inspektorat.

Sayangnya, baik Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen, dan Tertib Niaga Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop- UKM), Ahyu Suhendra maupun Tengku Rahmadani belum juga merespon.

Pesan elektronik whatssap dikirim ke Ahyu Suhendra, meskipun sudah ada tanda centrang dua, tapi belum direspon. Dihuhungi via telepon selularnya dan whatsapp, juga tak kunjung direspon, hingga berita ini dimuat.

Sementara, PPNS Disperindag Provinsi Riau, Tengku Suhendra yang menangani laporan LSM FPHMT, meski dihubungi via telepon selularnya dan whattsap, kedua-duanya tak aktif untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dan tanggapannya pihak Dinas Disperindag dilaporkan ke Inspektorat, belum ada respon hingga berita ini dimuat. (Red)


Komentar Via Facebook :