Home • Serambi Riau • Pekanbaru
Aksi Heroik Polisi Berhasil Ringkus Pengedar Narkoba, Satu Lolos



Dok: Ist
Pekanbaru - Aksi kejaran-kejaran polisi dengan pengedar narkoba di lokasi berbeda di Jalan Riau - Tampan dan Jalan Meranti, Kota Pekanbaru tak terelakkan.
Upaya polisi berhasil menghentikan laju pengedar narkoba berinisial AB. Dilokasi lainnya tiga pelaku lainnya yaitu R (43), AS (35), dan MH (20) juga berhasi diringkus. Namun, satu pelaku lain berinisial K berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau - Tampan, Kota Pekanbaru. Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Riau telah merilis kuota haji untuk tahun 2025. Riau mendapatkan jatah sebanyak 5.047...
"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku R dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Saat R menghubungi AS untuk memesan sabu, kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," kata Yudha Kamis (6/2).
Saat penyergapan di Jalan Riau - Tampan, petugas berhasil mengamankan R, AS, dan MH dengan barang bukti sabu seberat 12,85 gram. Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari K yang saat itu berada di rumah AB.
Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju rumah AB di Jalan Meranti. Namun, saat penggerebekan, AB mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Seorang petugas yang tak gentar langsung ikut melompat dan berhasil meringkus AB.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Permohonan perselisihan hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru dengan nomor registrasi 5/PHPUBUP-XX111/2025,...
"Kami sangat mengapresiasi keberanian anggota kami yang rela mengambil risiko untuk menangkap pelaku," kata Putu.
Dalam penggeledahan di rumah AB, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang diduga kuat digunakan untuk membungkus sabu. AB diketahui berperan sebagai kaki tangan K dalam menjual narkoba.
"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap K. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan narkoba ini berhasil kami bongkar," tegasnya.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindak," pungkas Yudha.
Komentar Via Facebook :