Home • News • Hukum
Polisi Sita 6.785 Butir Jenis Narkotika, 2 Pelaku Jadi Tersangka
Pekanbaru - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Kepolisian Sektor Sukajadi, Polres Pekanbaru berhasil meringkus pemilik sekaligus pengedar narkoba di wilayah Kota Pekanbaru. Tak hanya pengedar narkoba diringkus, 6.785 jenis narkotik dan psikotropika turut disita jadi barang bukti. Pelaku merupakan jaringan internasional.
Dua tersangka pembeli dan pengedar jenis narkotika berinisial MA (21) dan SM (23) digelandang ke Polsek Sukajadi pada usai penangkapan pada Minggu, (4/5/2024) sekira pukul 04.00 wib.
Demikian diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti didampingi Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang bersama jajarannya saat jumpa pers di Markas Polsek Sukajadi, Polres Pekanbaru, Rabu, (7/8/2024).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Saksi DSH dalam perkara Koneksitas Kredit BRI Guna Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023 statusnya ditingkatkan dan DSH ditetapkan...
"Barang bukti yang disita, narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 5.165 butir dan psikotropika jenis happy five sebanyak 1.620 butir," ungkap Kombes Manang.
Selain jenis narkotika barang bukti yang disita, lanjut Manang, berupa barang bukti timbangan digital, 2 unit telepon selular dan tas ransel.
"Tersangka MA tanpa hak menguasai, memiliki, dan mengedarkan diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi. Sedangkan, tersangka SM tanpa hak menguasai, memiliki, dan mengedarkan diduga narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Psikotropika Jenis Happy Five," beber Dirnakoba tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8...
Kronologis Kejadian
Pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 Wib, berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sukajadi didapatkan informasi akurat dan terpercaya bahwa di larkiran sebuah Hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru akan terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Pil Extacy.
Selanjutnya Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, S.H.,M.H memerintahkan kepada Kanit Reskrim dan Tim Opsnal untuk melakukan penangkapan kepada pelaku dengan cara under cover buy.
Selanjutnya, sekira pukul 22.00 wib, Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril S.H.,M.H melakukan penangkapan terhadap seseorang yg kemudian diketahui berinisial MA dan pada saat digeledah, ditemukan di dalam jok Sepeda motornya 1 (satu) buah bungkusan yang di dalamnya terdapat 19 (sembilan belas) butir diduga Pil Extacy merk Brazil.
Lalu, pelaku MA digelandang ke kantor Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pun, Kapolsek Sukajadi memerintahkan kepada Kanit Reskrim agar mengembangkan jaringan pengedar narkoba tersebut.
Alhasil, berdasarkan keterangan pelaku MA, pil extacy ia peroleh tersebut dari seseorang yang tinggal di jalan Merak Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru.
Dari lokasi yang ditunjukkan pelaku MA, Kanit Reskrim dan Opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap 1 unit ruko. Hasil penggeberekan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki SM.
Sita barang bukti
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan di temukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga Narkotika jenis pil ekstasi merk Brazil warna biru dengan jumlah 1.351 butir. Diduga Narkotika jenis pil ekstasi merk tengkorak warna putih dengan jumlah 2.500 butir yang dibungkus pack warna pink, diduga Narkotika jenis pil ekstasi merk Smurf warna biru dengan jumlah 430 butir.
Juga, diduga narkotika jenis pil ekstasi merk Heineken warna kuning dengan jumlah 752 butir dan narkotika jenis pil ekstasi merk kodok warna hijau dengan jumlah 122 butir.
Total keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5.165 Butir, Psikotropika jenis Happy Five dengan jumlah : 162 TlK (1620 butir) dan 1 (satu) buah timbangan digital, tim opsnal juga mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Iphone 15 Pro dan1 (satu) Unit HP Android.
Setelah dilakukan interogasi terhadap Pelaku, ia mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama Afdal (DPO), dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses lebih lanjut.
Diakui dan Pasal Disangkakan
Saat diberi kesempatan mewawancarai pelaku SM, mengakui dia telah ada 6 bulan mengedarkan dan menjual jenis narkotika tersebut di Pekanbaru. Namun, dirinya tak pernah bertemu dengan bandar yang menjual narkotik tersebut.
"Saya jemput barang jenis narkotikanya di pinggil jalan tol Bangkinang," ujar SM saat ditanya dimana barang haram diterimanya.
Menurut keterangan Tersangka, dirinya telah beberapa kali menjual Extacy dengan jumlah ribuan dalam bentuk paket
Selain menjual extacy, tersangka juga menjual shabu beberapa kali dan terakhir sebelum ditangkap ia sudah menjual 1 kg Shabu dimana Video dan foto barang haram tersebut masih tersimpan di telepon selular tersangka.
Atas perbuatan kedua tersangka, pelaku diganjar dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Komentar Via Facebook :