Home News Hukum

Archenius Napitupulu Bersama Istri dan Anak Hadir Jadi Saksi

Lihat Foto
×
Archenius Napitupulu Bersama Istri dan Anak Hadir Jadi Saksi

Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus sidang investasi di Fikasa Grup dengan agenda mendengarkan keterangan 5 (lima) saksi untuk terdakwa keluarga Salim dkk dan Maryani kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, (20/12/2021).

Dari 5 (lima) saksi yang dihadirkan, tampak saksi yang dihadirkan pengusaha terkenal di Provinsi Riau, Archenius Napitupulu. Tak hanya Archenius Napitupulu hadir jadi saksi, juga istrinya Pormian Simanungkalit. Saksi lain dihadirkan, Melli Novrianti merupakan anak dari pasangan Archenius Napitupulu dan  Pormian Simanungkalit.

Archenius Napitupulu menempatkan dananya ke perusahaanan yang tergabung di Fikasa Grup sebesar Rp 20 391.000 000,-

Sedangkan, istrinya Pormian Simanungkait menempatkan dananya sebesar Rp17 miliar.

Meli Novriyanti menempatkan dananya di perusahaan grup fikasa, PT. Wahana Bahana Nusantara (WBN) sebesar Rp10 miliar lebih.

Selanjutnya, saksi Darto Jonson Manaek Siagian juga menempatkan dananya Rp2 miliar dengan bunga 12 persen setahun ke perusahaan grup fikasa yaitu PT. Wahana Bersama Nusantara (WBN). Darto Jhonson Manaek Siagian menerangkan dirinya bekerja sebagai karyawan.

Kemudian, Agus Yanto Pardede dihadirkan jadi jadi saksi menempatkan dananya ke perusahaan grup fikasa yaitu PT. WBN sebesar Rp 22.250.000.000,-.

Archenius Napitupulu dengan sejumlah saksi yang dihadirkan merupakan korban penempatan investasi ke perusahaan yang tergabung dalam Fikasa Grup.

Diakui Arcehenius Napitupulu saat didengar kesaksiannya menerangkan proses dirinya menempatkan dana ke perusahaan grup Fikasa sebesar Rp20 miliar tersebut.

Diterangkan Archenius Napitupulu, dirinya telah mengenal Maryani ketika masih bekerja di salah satu bank hingga berlanjut saat Maryani bekerja sebagai Branch Manager Cabang Fikasa Grup di Pekanbaru.

Kemudian, Archenius Napitupulu menerangkan bahwa dengan produk promissory note ditawarkan Maryani dengan bunga lebih tinggi dari bunga bank pada umumunya sebesar 9-12 persen.

Diakui Archenius Napitupulu bahwa dirinya melaporkan pihak perusahaan yang tergabung Fikasa Grup karena bunga dan pokok atas penempatan dana ke perusahaan di Fiksa Grup berujung macet pembayarannya sejak awal 2020 lalu.

"Dari awal dirinya menempatkan dananya sejak 2016 hingga 2019, baru bunga diterima. Sedangkan, uang pokoknya sampai saat ini belum dikembalikan. Sejak 2020, saya terus menanyakan ke Maryani, agar uang saya dikembalikan. Kata Maryani, menunggu uang Pak Agung datang dari luar," ujar Archenius.

Dikatakan Archenius, kasus ini sampai ke persidangan, Salim dan kawan-kawan tak bisa bisa berkomunikasi lagi.

Sedangkan, istri Archenius Napitupulu, Pormian Simanungkalit tak jauh beda keterangan yang disampaikan suaminya dalam kronologis penempatan dananya Rp17 miliar lebih tersebut.

Pormian Simanungkalit sempat meneteskan air mata karena menyebabkan dirinya sakit atas permasalahan ia hadapi terkait uang dikembalikan dari pihak perusahaan yang tergabung di Fikasa Grup tersebut.

"Saya sakit memikirkan ini Yang Mulia. Saya ingin uang saya dikembalikan. Itu uang saya kumpulkan selama saya berumah tangga," kata Pormian terisak-isak. (Up/SC-01)


Komentar Via Facebook :