Home News Hukum

Aset Surya Darmadi Tiga Provinsi Disita, 4 Aset di Kota Pekanbaru

Lihat Foto
×
Aset tersangka Surya Darmadi berupa Hotel di Kuta Provinsi Bali turut disita Kejagung. (Dok: Ist)
Aset Surya Darmadi Tiga Provinsi Disita, 4 Aset di Kota Pekanbaru

Aset tersangka Surya Darmadi berupa Hotel di Kuta Provinsi Bali turut disita Kejagung. (Dok: Ist)

Jakarta - Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tersangka pemilik PT Duta Palma Grup Surya Darmadi. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan di 3 (tiga) Provinsi DKI, Bali dan Riau.

Hal tersebut disampaikan Kapuspen Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya,  Jumat, (19/8/2022).

Dia merinci, aset tersangka disita di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.

"Aset yang disita berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2 yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan," ujar Ketut.

Dia melanjutkan, berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 192/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst, aset yang disita berupa 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1663 dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Sementara, aset pemilik PT Duta Palma Grup itu juga turut disita salah satu hotel di Provinsi Bali dan asset lainnya.

Penyitaan aset Surya Darmadi di Provinsi Bali itu, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.

"Aset yang disita berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 941 an. PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan
Hotel Holiday Inn Express Bali," beber Ketut.

Sedangkan aset lainnya disita di Provinsi Bali, lanjut Ketut, berupa 1 (satu) bidang tanah beserta apa yang terdapat di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1147 dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dia menambahkan, Provinsi Riau termasuk lokasi aset yang disita Kejagung berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

"Aset yang disita berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7493 an. Surya Darmadi dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong," terangnya.

Masih didaerah yang sama, kata Ketut, disita 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03282 an. Cheryl Darmadi dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga,
Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung
PT Duta Palma di Pekanbaru.

"1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 9710 an. Cheryl Darmadi dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga,
Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung
PT Duta Palma di Pekanbaru," paparnya.

Terakhir aset Surya Darmadi disita Provinsi Riau, rinci Ketut, berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 an. Surya Darmadi dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :