Home Serambi Jakarta

Berkas Tersangka Dugaan Pelanggaran HAM Berat Tahap I Dilimpahkan

Lihat Foto
×
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok: Penkum)
Berkas Tersangka Dugaan Pelanggaran HAM Berat Tahap I Dilimpahkan

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. (Dok: Penkum)

Jakarta - Tim penyidik Jampidsus Kejagung limpahkan berkas dugaan telah melimpahkan berkas perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat tahap I Paniai Provinsi Papua 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang tindak pidana khusus.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara atas nama Tersangka IS akan dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempelajari berkas perkara dan menyusun konstruksi hukum untuk surat dakwaan terhadap tersangka IS," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Sabtu, (16/4/2022).

Ketut menyebutkan, pasal yang disangkakan terhadap tersangka IS dijerat Kesatu: Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 9 huruf a jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Kedua: Pasal 40 jo. Pasal 9 huruf h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia..

"Persidangan terhadap tersangka IS dalam perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat dalam peristiwa di Paniai Provinsi Papua tahun 2014 akan dilaksanakan di Pengadilan HAM Makassar," terang Ketut.

Dikutip dari merdeka.com, IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/ 2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Kasus posisi singkat, Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 jo. 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Paniai Tahun 2014," jelas Kapuspenkum, Ketut Sumedana, dalam Keterangannya.

Dimana pada kasus ini, diduga terjadi pembunuhan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h jo. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia;

"Peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de jure dan/atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya serta tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya," katanya.

Selain itu, lanjut Ketut, sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia diduga jika tersangka tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

"Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka," tuturnya. (***)


Komentar Via Facebook :