Home Serambi Riau Pekanbaru

Besok Sidang Terdakwa STR Kasus Alih Fungsi Hutan Riau Disidangkan

Lihat Foto
×
Besok Sidang Terdakwa STR Kasus Alih Fungsi Hutan Riau Disidangkan

Pekanbaru - Setelah berkas terdakwa STR (Legal Manager PT Duta Palma Grup tahun 2014-red) dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan tindak pidana pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Selasa, (16/6/2020) lalu. Rencananya, sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan Riau 2014 akan digelar besok, Senin, (29/6/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sebagai Hakim Ketua Majelis. Diperoleh informasi dari Humas Pengadilan Pekanbaru, Mangapul belum lama ini, membenarkan sidang kasus alih fungsi hutan Riau dengan terdakwa terdakwa Suheri Terta (STR) sesuai jadwal sidang akan digelar, besok, Senin, (29/6/2020). “Iya benar. Tercatat 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr dengan terdakwa Suheri Terta akan digelar secara Daring atau online,” ujar Mangapul. Ia menambahkan, Hakim Ketua Majelis yang memimpin sidang adalah Ketua Pengadilan Pekanbaru. “Hakim Ketua Majelis menyidangkan perkara Ketua Pengadilan Pekanbaru, Saut Maruli Tua Pasaribu, SH, M," terang Mangapul. Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan suap alih fungsi hutan ini berawal dengan Operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 25 September 2014 silam. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu Dolar Singapura. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti melakukan penyidikan baru dalam perkara ini. “Kemudian, KPK menetapkan tiga pihak sebagai tersangka, yaitu PT PS (korporasi), STR, (Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014), dan SUD (Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma),” tertulis di laman KPK, Minggu, (5/4/2020) Dijelaskan, SUD sebagai Beneficial Owner PT PS bersama-sama STR dan PT PS selaku korporasi dan kawan-kawan diduga memberi uang senilai Rp3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau terkait dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Atas perbuatan tersebut, terdakwa STR di dakwa dengan dakwaan alternatif Pertama : pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua : pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.,” ungkap Ali. Dalam kasus ini, pihak KPK telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi. (SC-01) [xyz-ips snippet="iklan"]


Komentar Via Facebook :