Home • Serambi Riau • Pekanbaru
BPK Temukan Proyek DAK Disdikpora Kampar Kekurangan Volume dan Tak Sesuai Kontrak
Pekanbaru - Ada 3 (tiga) jenis di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) di Kabupaten Kampar bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK). Jenis kegiatan tersebut yaitu, Pertama, kegiatan peningkatan sarana dan prasarana jenjang SD pada program manajemen pelayanan pendidikan bagi 39 (tiga puluh sembilan) sekolah berupa pengadaan peralatan pendidikan matematika. Kedua, kegiatan peningkatan sarana dan prasarana jenjang SMP pada program manajemen pelayanan pendidikan bagi lima sekolah berupa Pengadaan peralatan laboratorium komputer. Ketiga, pengadaan peralatan pendidikan IPS SD. Demikian dikutip LHPD BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020.
Namun, ketiga jenis kegiatan di Dinas Pendidikan, Kepemudàan dan Olahraga (Dikpora) Kampar tersebut menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau 2020.
"Kegiatan peningkatan sarana dan prasarana jenjang SD pada program manajemen pelayanan pendidikan bagi 39 sekolah di Kabupaten Kampar yang dananya berasal dari DAK. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV FAL berdasarkan SPK Nomor 012//DIKPORA-DAK.SD/SPK/PPK/2020 tanggal 13 April 2020," tulis LHPD BPK RI Riau tersebut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (F SP NBA) Provinsi Riau Rukiah Indrawsati SH meminta, agar...
Kemudian dituliskan, pekerjaan telah selesai 100% dan diserahterimakan dengan BAST Nomor 094/DIKPORA- DAK.SD/BASTP-P.Brg/2020 tanggal 10 Juli 2020. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% sebesar Rp194.337.000,00 dengan SP2D Nomor 04531/SP2D/LS/1.01.01/III/2020 tanggal 28 Agustus 2020. Hasil pemeriksaan fisik bersama PPHP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga ke SDN 004 Salo, SDN 002 Kuok dan SDN 012 Pasir Sialang menunjukkan bahwa beberapa peralatan pendidikan matematika yang diserahkan kepada sekolah-sekolah tersebut tidak diterima sesuai dengan kontrak senilai Rp65.013.000,00.
"Hasil permintaan keterangan kepada PPK diketahui bahwa PPK tidak mengetahui jika peralatan yang diserahkan kepada sekolah penerima tidak sesuai dengan volume dalam kontrak, karena berdasarkan BAST, barang yang diterima oleh sekolah telah sesuai dengan kontrak. Kepala Sekolah menjelaskan lebih lanjut bahwa pada saat barang diterima, sekolah tidak melakukan pemeriksaan atas rincian barang tersebut, sehingga kuantitas barang yang diterima tidak sesuai dengan kontrak," kembali dituliskan dalam LHP BPK RI 2020 tersebut
Selanjutnya, BPK RI melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan peralatan laboratorium komputer dalam peningkatan sarana dan prasarana jenjang SMP pada program manajemen pelayanan pendidikan bagi lima sekolah di Kabupate Kampar yang berasal dari dana DAK.
-
Perlu Dibaca :
Bengkalis - Aksi pemulihan hutan dilakukan masyarakat Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis patut diacungi jempol dan perlu...
"Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT TM berdasarkan SPK Nomor 32 DIKPORA-DAK.SMP/KONTRAK/PPK/2020 tanggal 4 Mei 2020 sebesar Rp 1.469.972.250,-. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan dengan BAST Pekerjaan Nomor 078/DIKPORA-DAK.SMP/BASTP-P.Brg/2020 tanggal 7 Agutus 2020. Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% sebesar Rp 1.469.972.250,- dengan SP2D Nomor 04961/SP2D/LS/1.01.01/III/2020 tanggal 23 September 2020. Berdasarkan hasil cek fisik bersama PPHP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga di SMPN 01 Kuok, diketahui bahwa beberapa peralatan laboratorium komputer yang diserahkan kepada sekolah tersebut tidak diterima sekolah sesuai dengan kuantitas di dalam kontrak senilai Rp 22.960.850,00.
Terakhir, terhadap pengadaan peralatan pendidikan IPS SD dalam kegiatan peningkatan sarana dan prasarana jenjang sekolah dasar pada program manajemen pelayanan pendidikan bagi 20 sekolah di Kabupaten Kampar yang dananya berasal dari DAK.
"Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh CV SP melalui proses penunjukan langsung, sesuai dengan SPK Nomor 010/DIKPORA-DAK.SD/SPK/PPK/2020 tanggal 13 April 2020 senilai Rp199.760.000,00. Rincian pengadaan peralatan pendidikan IPS SD pada Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan BAST Nomor 089/DIKPORA-DAK.SD/BASTP-P.Brg/2020 tanggal 10 Juli 2020. Pekerjaan ini telah dibayar 100% sebesar Rp199.760.000,00 sesuai dengan SP2D Nomor 04530/SP2D/LS/1.01.01/III/2020 tanggal 28 Agustus 2020. Hasil pemeriksaan fisik bersama PPHP Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Inspektorat, dan konfirmasi ke sekolah-sekolah penerima, diketahui bahwa terdapat peralatan pendidikan IPS yang tidak diterima oleh sekolah, senilaiRp 53.289.000,- dituliskan LHPD BPK Perwakilan Riau.
Atas permalasahan ketiga jenis kegiatan tersebut, dituliskan LHPD Pemkab Kampar oleh BPK RI mengakibatkan total kelebihan pembayaran sebesar Rp143.770.850,00
Atas temuan tersebut, ada 3 (tiga) rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Riau untuk ditindaklanjuti oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga selaku Pengguna Anggaran. BPK RI menyebutkan Disdikpora kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya. Kemudian, PPK kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Terakhir, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). tidak teliti dalam melaksnakan tugasnya; dan Pelaksana pekerjaan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai yang disepakati dalam kontrak/perjanjian.
"Atas permasalahan tersebut Pemkab Kampar melalui Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga menyatakan sependapat atas permasalahan tersebut dan akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK," tulis BPK RI tersebut.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kampar, Yassir ketika dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selularnya dan sejumlah pertanyaan yang dilayangkan via pesan whattsapp beberapa waktu lalu, belum juga angkat bicara. (SC-01/Red).




Komentar Via Facebook :