Home • Serambi Riau • Pekanbaru
BreakingNews! Pekanbaru Status Darurat Sampah



Dok: SC
Pekanbaru - Meluasnya tumpukan sampah di jalan-jalan Kota Pekanbaru, akhirnya menetapkan Pekanbaru Status Darurat Sampah. Status Darurat Sampah dikeluarkan berdasarkan keputusan Walikota Nomor 236 tahun 2025.
Penetapan darurat sampah mulai berlaku 15 - 21 Januari 2025, Pemerintah dalam melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan menetapkan sejumlah langkah-langkah dilakukan mengatasi tumpukan sampah semakin meluas.
Adapun diktum keputusan Pj Walikota Pekanbaru ditetapkannya Pekanbaru Status Darurat Sampah
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Tumpukan sampah kian mewarnai sejumlah jalan-jalan di Kota Pekanbaru, tampaknya belum terurai. Bahkan, sejumlah titik tumpukan sampah...
1. Menyediakan kendaraan dinas operasional untuk pengangkutan sampah dari sumbernya hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
2. Menyediakan sumber daya manusia untuk pengangkuta sampah dari sumber sampah dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
3. Biaya Bakar Minyak dalam pengangkutan dari sumber sampah dan TPS ke TPA menjadi beban pihak ketiga yang telah ditetapkan sebagai penyedia jasa angkutan sampah tahun 2025.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Tim penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar...
4. Tonase sampah yang diangkut dengan menggunakan kendaraan operasional dinas angkutan sampah Dinas DLHK dari sumber sampah dan TPS ke TPA tidak menjadi perhitungan pembayaran dari realisasi tonase angkutan.
5. Selama Darurat sampah ini, DLHK mengimbau masyarakat untuk mengurangi produksi sampah, memanfaatkan kawasan bebas sampah, mengolah sampah organik secara mandiri, dan mengurangi penggunaan plastik
6. Penetapan Status Darurat dimulai pada 15 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Januari 2025.
Komentar Via Facebook :