Home • Serambi Riau • Kampar
Bupati 'Kartu Merah', Forkot Desak Tersangka Baru Proyek Teluk Jering Kampar
×
×
Pekanbaru - Forkot Kampar pernyataan sikapnya menyoroti sejumlah proyek ditengarai bermasalah dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kampar. Desakan lainnya, disebutkan ada dugaan komitmen fee Rp1.2 tercium. Untuk itu, Forkot mendesak Kejati Riau menetapkan tersangka baru.
Hal tersebut terangkum dalam orasi Korlap Forkot, Andri Kurniawan demo Mahasiswa dan Pemuda Kampar yang tergabung dalam Forum Kora (Forkot) digelar di depan kediaman Bupati Kampar, Senin, (5/4/2021).
Tak jauh dari markas Forkòt Jalan Ahmad Yani, Bangkinang aksi demo dimulai pada pukul 10.00 wib langsung menuju rumah dinas kediaman Bupati Kampar, Catut Sugeng Susanto di Jalan Muhammad Yamin, Bangkinang.
Adapun proyek bermasalah yang disoroti Forkot tersebut yaitu, proyek Teluk Jerìng, Wilayah 5 di Kecamatan Kampar Kiri Tengah dan proyek Taman Kota Bangkinang.
Tuntutan lain, Forkot seret Kadis PUPR berinisial A dan RH selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di proyek pembangunan jalan Kampung Pinang-Teluk Jering senilai Rp9, 8 miliar Kabupaten Kampar tahun anggaran 2020 karena diduga tidak sesuai spesifikasi pekerjaan.
Dikatakan Andri, penetapan tersangka baru sangat beralasan. Sebab, Kejati Riau telah menetapkan 4 (empat) tersangka.
"Kita berharap ada tersangka baru di proyek Teluk Jering tersebut," ujar Andri.
"Kita minta KPK dan Jaksa Agung turun untuk menuntaskan sejumlah proyek bermasalah tersebut," ujar Andri lagi dalam pernyataan sikap Forkot yang dibagikan ke awak media.
Ia mengungkapkan, sejak Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto menjabat Bupati Kampar dengan program andalan 3i (infranstruktur, Investasi dan Investor) nyaris dinilai gagal.
"Sampai hari ini, Bupati Kampar gagal menjalankannya program andalannya tersebut. Sehingga, kami beri Bupati Kampar kartu merah," tegas Andri.
"Kita mencium ada aroma komitmen fee Rp1.2 miliar. Kita mendesak Kejati Riau agar diusut tuntas," terang Andri lagi.
"Atas sejumlah proyek bermasalah tersebut, Forkot yakin Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung mampu membongkar kasus ini sampai tuntas. Penciuman kita dugaan keterlibatan orang nomor satu di Kampar tersebut," sebut Andri.
Untuk menindaklanjuti aksi demo Forkot, sambung Andri, pihaknya akan melanjutkan tuntutannya ke kantor Kejati Riau, Rabu, (7/4/2021).
Aksi demo Forkot ada dua titik lokasi yaitu, Rumah Dinas Bupati Kampar dan Gedung PUPR Kabupate Kampar. Dari dua titik lokasi aksi demo yang digelar, tak satupun pejabat yang menyambangi pemdemo. (Pem/SC-01).


Komentar Via Facebook :