Home News Hukum

Saksi Akui Teken MoU 2013, Hakim Buka Uang Mengalir ke Rekening Istri Eks Bupati Kampar

Lihat Foto
×
Saksi Akui Teken MoU 2013, Hakim Buka Uang Mengalir ke Rekening Istri Eks Bupati Kampar

Pekanbaru - Istri Jefri Noer, Eva Yuliana akui teken nota kesepakatan pembangunan Jembatan Kampar pada 2013. Sementara, Hakim mengungkap uang mengalir ke rekening istri Jefri Noer, Eva Yuliana.

Hal tersebut terungkap saat istri eks Bupati Kampar, Jefri Noer, Eva Yuliana saat menjadi saksi terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa, yang digelar pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis, (1/4/2021).

"Coba jelaskan dalam berita acara pemeriksaan soal transfer uang ke rekening milik saudara," ujar Hakim sembari membaca BAP Eva Yuliana.

Hakim melanjutkan, dalam berita pemeriksaan terungkap pemberian uang melalui rekening Eva Yuliana diterima dalam tiga tahap sebesar Rp480 juta.

"BAP saudara, peristiwa itu rentang waktu 2015-2017, dimana memerintahkan Datuk Anto sebanyak tansfer uang tiga kali, Rp200 juta, Rp30 juta dan Rp250 juta. Coba Ibu jelaskan terkait apa uang tersebut?," tanya Hakim.

Menjawan pertanyaan Hakim tersebut, Eva Yuliana menjelaskan bahwa rekening BNI tersebut merupakan rekening usaha keluarga. Sebab, aku Eva, sebelum suaminya Jefri Noer menjadi Bupati sebagai pengusaha.

"Namun, uang yang ditransfer Datuk Anto tidak menerangkan asa uang tersebut," kata Eva.

Hakim kembali melanjutkan berita pemeriksaan lainnya terkait uang yang diserahkan datuk dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Kampar.

Saat BAP dibacakan diakhìr poin penyerahan uang Rp100 juta, Eva Yuliana terkesan buru-buru memotong pembacaan BAP oleh Hakim tersebut

"Tidak-tidak," timpal Eva.

Sempat Diingatkan Sebelumnya, Jaksa KPK mempertanyakan keingintahuan Eva Yuliana selaku anggota DPRD Kampar, terkait pembangunan Jembatan  WFC Kampar pada tahun 2015-2016.

'Apa hubungan Eva Yuliana dengan kegiatan tersebut," tanya Jaksa.

Entah kenapa, Jaksa KPK belum menanyakan lebih jauh soal Jembatan WFC Kampar, Eva Yuliana sepertinya 'gagap' dan mengaku tidak tahu dan telah menjadi anggota DPRD Provinsi Riau.

"Ibu jangan bertele-tele. To the poin saja," sembari Jaksa melanjutkan pertanyaannya.

"Apakah sebagai anggota DPRD Kampar terlibat pembahasan Jembatan Water Front City Kampar yang dibangun pada 2015-2016," kembali ditanya Jaksa.

Saksi Eva mengaku tidak terlibat.

Jaksa KPK kembali menanyakan bahwa pada 2013, apakah Eva Yuliana ikut membahas rencana pembangunan Jembatan WFC Kampar. Benar begitu?

Akhirnya, Eva Yuliana mengakuinya.

"Benar Yang Mulia," jawab Eva.

Jaksa KPK kembali menanyakan ke saksi Eva Yulian tindaklanjut pembangunan Jembatan WFC Kampar dengan penandantangan nota kesepakatan.

"Iya..ya. ," jawab Eva dan Jaksa KPK menunjukkan barang bukti terkait risalah resmi masa sidang DPRD Kampar pada 2013 tentang persetujuan pembangunan Jembatan WFC Kampar.

"Iya, mengetahui," jawab Eva saat ditanya Jaksa apakah mengetahui hal tersebut.

"Apakah benar, Ibu menandatangani nota kesepakatan nomor 910 dst tersebut?," tanya Jaksa.

Saksi Eva Yuliana mengakuinya. "Ia benar,".

"Apakah benar, ada paripurna DPRD Kampar pengikatan peningkatan pembangunan Jembatan WFC Kampar?," tanya Jaksa.

Saksi Eva Yuliana membenarkan sembari menyebutkan dirinya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kampar.

Soal Sespri Bupati Jaksa mencecar identitas seseorang dalam berita acara pemeriksaan.

"Apakah ibu kenal Edi Susanto? Apakah Edi Susanto disebut Datuk Anto? Siapa itu?," tanyak Jaksa.

"Kenal. Betul Edi Susanto disebut Datuk Anto. Datuk Anto sebagai sekretaris pribadi bapak saat menjabat Bupati Kampar," jawab Eva mengiyakan Datok Anto supir Bupati Jefri Noer dari 2011-2019.

Jaksa kembali mendalami peran Datuk Anto selain sebagai Sespri Bupati Kampar juga merangkap supir?

"Tidak. Supirnya namanya Datuk Azari.

Jaksa menegaskan kembali, soal nota kesepakatan yang ditandatangi Eva Yuliana dan koleganya selaku pimpinan DPRD Kampar pada 2013.

"Apakah kalau tidak ditandangani nota kesepakatan tidak ditandatangani Ibu dan kolega ibu lainya, bisa dilanjutkan pemban?unan Jembatan WFC Kampar?," tanya Jaksa.

Atas pertanyaan tersebut, Eva Yuliana mengaku tidak akan bisa melanjutkan.

"Jelas tidak ketua," jawab Eva.

Saat itu, unsur pimpinan DPRD Kampar yaitu, Ketua DPRD Kampar dijabat Syafrizal, Wakil Ketua Eva Yuliana, Muhammad Faisal dan Yurjani Morga. Fakta dipersidangan, awalnya Ketua DPRD Kampar, Syafrizal tidak hadir paripurna penandantangan nota kesepakatan dan paripurna dipimpin Eva Yuliana. Meski tak hadir paripurna, Syafrizal pada akhirnya tetap menandatangani nota kesepakatan pengikatan pembangunan Jembatan WFC Kampar tersebut.

Seperti diketahui unsur pimpinan DPRD Kampar periode 2009-2014 yang menandatangi Nota kesepakatan 2013 yaitu, Ketua H Syafrizal, Wakil Ketua Hj Eva Juliana, Wakil Ketua Yurjani Moga, Wakil Ketua H Syahrul Aidi Maazat.

Sementara, pimpinan DPRD Kabupaten Kampar periode 2014-2019 yaitu Ketua DPRD  Ahmad Fikri, Wakil Ketua Sunardi DS, Wakil Ketua Muhammad Faisal, Wakil Ketua H Sahidin. Unsur pimpinan periode ini, menandatangani adendum.Nota kesepakatan 2014.

Soal transfer uang sebesar Rp480 juta, sebelum terungkap oleh Hakim, Jaksa KPK sempat menanyakan. Namun, Eva Yuliana tidak mengetahui. Menurut Eva, barulah ia ketahui setelah penyidik KPK menunjukkan bukti. Berbeda pengakuan Eva Yulian ke Hakim, bahwa uang yang ditransfer Datuk Anto merupakan hasil usaha keluarga.

"Apakah ibu tahu Datuk Anto menyetor uang sebesar Rp480 juta melalui rekening koran Ibu?," tanya Jaksa sembari menampilkan barang bukti dilayar monitor.

Sayang, Jaksa tidak bisa melanjutkan, karena terganggu jaringan cukup lama.

Sejauh ini, baru 2 (dua) tedakwa diseret ke pengadilan dalam kasus Jembatan WFC Kampar. Padahal,  kerugian keuangan negara versi hasil audit BPKP mencapai Rp50 miliar. (Pem/SC-01).


Komentar Via Facebook :