Home • News • Hukum
Buronan Kejati Riau Mantan Preskom PT. BPR TSM Selat Panjang Diamankan
Jakarta - Herwin Saiman, buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam kasus tindak pidana perbankan atas fasilitas kredit yang merugikan PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang, berhasil diamankan tim tabur Kejaksaan Agung bersama Kejati Riau. Terpidana Herwin Saiman berhasil diamankan dirumah kediamannya di Komplek Perumahan Maya Asri Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis, (4/11/2021).
"Pada Kamis, 4 November 2021 sekitar pukul 23:15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Perbankan pada PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang, yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Riau. Identitas orang yang diamankan yaitu Herwin Saiman," ujar Kepala Pusat Penerang (Kapuspen) Kejagung Leonard EE. Simanjuntak, melalui siaran pers yang diterima satelit.co, Jum'at, (5/11/2021).
Saat dilakukan pengamanan, kata Leo, terpidana Herwin Saiman sempat melakukan perlawanan. Namun, Tim Tabur dengan dibantu petugas Kepolisian Sektor Kampar, petugas keamanan komplek perumahan dan serta pihak RT setempat, berhasil mengendalikan saat dilakukan pengamanan.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap (TPK) perpanjangan...
Herwin Saiman diamankan di kediamannya yang beralamat di Perumahan Maya Asri di Pekanbaru, Riau. Herwin Saiman dimasukkan dalan DPO, ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Riau, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Pelarian Herwin Saiman terhenti, setelah tercium tim tabur dan langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan.
"Selanjutnya terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi. Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ujar Leo.
Dikatakan Leo, mantan Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang Herwin Saiman selaku mantan Presiden Komisaris (Preskom) PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang bersama dengan Somi selaku Direktur PT. BPR Terabina Seraya Mulya Selatpanjang, sekitar 24 Maret sampai dengan Juli 2010 silam telah membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) suap perpanjangan izin...
"Sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp800 juta dan kepada dansebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah). Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman," terang Leo.
Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016, terpidana Herwin Saiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Perbankan yang menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang.
Atas perbuatan tersebut, Herwin Saiman dijerat melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor: 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor: 7 tahun 1992 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan oleh karenanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. (***/SC-01)




Komentar Via Facebook :