Home News Hukum

Saksi Didominasi Staf Kanwiltah Riau, Asisten I Kampar Turut Diperiksa KPK

Lihat Foto
×
Saksi Didominasi Staf Kanwiltah Riau, Asisten I Kampar Turut Diperiksa KPK

Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap (TPK) perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Pemeriiksaan sejumlah saksi kali ini, didominasi dari staf Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Riau. Yang menarik, Asisten Ahmad Yusar turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait perpanjangan izin HGU PT. Adimuliia Agrolestari tersebut.

"Hari ini, Jumat, (5/11/2021) pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam pesan elektroniknya dikirim ke satelit.co, Jumat, (5/11/2021) pagi.

Disampaikan Ali, sejumlah pemeriksaan dilakukan di Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau Jalan Cut Nyak Dien No.5, Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau.

Ada 9 (sembilan) saksi yang diperiksa penyidik KPK dari staf di Kantor Pertanahan Provinsi Riau yaitu, Khoiril, Roby A, Rizal A dan Abdul Gan. Sedangkan, Desi E selaku analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau juga diperiksa penyidik KPK.

"Kemudian, ada Andri A alias Andre dari karyawan Swasta  Sri Ambar Kusumawati Kabid Pengembangan Usaha dan Penyuluhan Pertanahan Kabupaten Kampar dan Sutilwan Mantan Kepala Kantah Kab. Kampar.

"Terakhir, ada salah seorang pejabat Pemkab Kampar, Ahmad Yuzar selaku Asisten I Pemda Kampar," rinci Ali.

Terus Berlanjut Penyidik KPK terus melanjutkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait perpanjangan izin HGU Sawit PT..Adimulia..

Diketahui, kegaitan tangkap.tangan KPK di Kabupaten Kuansing (Kuansing), 8 (delapan).orang terjaring. Dari 8 (delapan) orang terjaring, 2 (dua) orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK yaitu Andi Putra selaku Bupati Kuansing dan General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso.

KPK mencium dalam perpanjangan HGU kebun kemitraan dengan pola minimal 20 persen dari HGU yang diajukan milik PT Adimulia Agrolestari diketahui berada di Kabupaten Kampar. Padahal, letak kebun kemitraan milik PT. Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Lalu, SDR (Sudarso) selaku GM. PT. Adimulia Agrolestari mengajuka surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/10/2021).lalu

Kedua belah pihak, baik Sudarso dan Andi Putra berlanjut adanya pertemuan. Andi Putra dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuantan Singingi dibutuhan minimal uang Rp 2 miliar.

Lili pun mengungkapkan diduga telah ada pemberian uang dari Sudarso ke Andi Putra.

"Sekitar bulan September 2021 diduga diserahkan uang sebesar Rp500 juta.dan, pada 18 Oktober 2021 ddiuga diserahkan kembali uang sebesar Rp200 juta," ucap Lili. (***/SC-01)


Komentar Via Facebook :