Home • News • Hukum
Buronan Terpidana Korupsi di Dinas Pertanian Subulsallam Aceh Ditangkap
Jakarta - Terpidana korupsi Muridun Bintang brhausil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Buronan Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejari) ditangkap pada Rabu 25 Mei 2022 pukul 13:00 WIB di Pule RT 06/01, Kelurahan Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, (25/5/2022).
"Muridun Bintang telah diputus berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 201 bahwa terpidana Muridun Bintang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketut.
Ia melanjutkan, Direktur CV Bintang Marga Utama itu, dihukum dalam perkara mark-up harga pengadaan Pupuk NPK sebanyak 160.000 kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam Aceh pada tahun 2009, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 792.400.000.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Saksi terdakwa Andi yaitu mantan Plt Sekda Kuantan Singingi (Kuansing) Agus Mandar nayaris ditersangkakan Hakim. Selain Agus Mandar dan...
"Akibat perbuatannya, Muridun Bintang dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000," terang Ketut.
Ihwal terpidana korupsi, Muridun Bintang diamankan, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Muridun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Dan oleh karenanya Muridun Bintang selaku terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Muridun Bintang. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk dilaksanakan eksekusi," beber Ketut.
-
Perlu Dibaca :
Pekanbaru - Sidang tindak pidana korupsu dugaan suap pengesahaan APDB-Perubahan 2014 dan 2015 dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Annas...
Untuk itu, imbau Ketut, melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Menghimbau kepada seluruh daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," Ketut mengakhiri. (***)
Komentar Via Facebook :