Home News

Buronan Terpidana Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Barru Diamankan

Lihat Foto
×
Terdakwa Munir Bin Sennang. (Dok: Kejati Sulsel)
Buronan Terpidana Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Barru Diamankan

Terdakwa Munir Bin Sennang. (Dok: Kejati Sulsel)

Makassar - Tim Tabur Ewako Adhyaksa 
Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan 
Negeri Barru, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Terdakwa 
Munir Bin Sennang (58 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Barru dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura Kabupaten Barru tahun anggaran 2003. 

Berdasarkan press rilis yang diterbitkan Kapuskum Kejati Sulsel, Soetarmi, Rabu, (23/8/2023), buronan Munir diamankan di Dusun Rumpia Desa, Kemiri, Kecamatan Balusu Kabupaten Barru pada 23 Agustus 2023 sekitar pukul 04.45 Wita.

Diketahui, terdakwa Munir dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011.

Dalam amar putusan yaitu, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munir Bin Sennang berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.475.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka Terdakwa dipina penjara selama 3 (tiga) bulan.

Atas putusan itu, Terdakwa Munir Bin Sennang melarikan diri tak menjalani hukumannya sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Pun, terdakwa Munir bin Sennang ditetapkan DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 
berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, tanggL 14 Agustus 2023.

Adapun kisah Munir sebelum ditangkap, kata Soetarmi, setelah Munir dirinya ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru, Munir melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh diatas puncak gunung.

"Terus memantau situasi dan terasa aman maka Terdakwa kembali ke Kabupaten Barru. Keberadaan Munir tercium.Tim Tabur mendapatkan atas kedatangan Terdakwa Munir bin Sennang memasuki 
wilayah Sulawesi Selatan," papar Soetarmi.

Ia melanjutkan, sebelum mengamankan Buronan Terdakwa Munir bin Sennang, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.

"Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer 
Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops :
48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 4.45 wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan MUNIR BIN SENNANG ditempat persembunyiannya di Dusun 
Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru," ujar Soetarmi.

Ia menambahkan, buronan terpidana korupsi itu, dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru," jelasnya.

"Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu 
memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum," terang Soetarmi.

Dikatakan Soetarmi, Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Karena “tidak ada tempat yang aman bagi 
para buronan," tandasnya. (***)


Komentar Via Facebook :