Home Serambi Riau Pekanbaru

'Cium' Korupsi Sampah Pekanbaru, Dirut PT Godang Tua Jaya dan Samhana Turut Dilaporkan

Lihat Foto
×
Kondisi sampah di TPA Muara Fajar di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. (Dok: Ist

Kondisi sampah di TPA Muara Fajar di Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. (Dok: Ist

Pekanbaru - Pj Walikota Muflihun 'geram' terhadap pengelolaan sampah dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sempat meminta rekanan pengelolaan sampah agar mundur jika tak sanggup menangani pengelolaan sampah di Pekanbaru. 

Seperti diketahui dua rekanan pemenang pengelolaan sampah DLHK Pekanbaru yaitu, PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah (SHI). Pengelolaan sampah dibagi menjadi 3 wilayah atau zona.

Pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru zona 1 meliputi wilayah tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.

Kemudian, zona 2 melipui wilayah Kecamatan Bukit Raya, Limapuluh, Pekanbaru Kota, Sail, Senapelan, Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.

Selanjutnya, zona 3 meliputi wikayah Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir.

Diperoleh informasi, anggaran pengelolaan sampah bersumber APBD 2021, PT Godang Tua Jaya yang mengerjakan Jasa Angkutan Persampahan Zona 1, mengajukan penawaran Rp22.677.416.685,03. Pagu kegiatan Rp 22.897.557.000 dengan HPS paket Rp 22.895.650.196,94.

Sementara, anggaran pengelolaan anggaran 2022 ini PT Godang Tua Jaya selaku pemenang tender mengajukan penawaran Rp 27.382.809.518,00 pada pekerjaan Jasa Angkutan Persampahan Zona 1. Ada pun pagu paket Rp27.767.841.246,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket Rp27.707.128.223,73. Diikuti 9 peserta tender.
Sedangkan untuk Zona 2, PT Samhana Indah yang memenangkan tender mengajukan penawaran Rp19.942.000.000,00

Semrawutnya tata kelola sampah diterpa isu kekurangan armada pengangkutan sampah. Selain itu, tempat pembuangan sampah (TPS) yang disebutkan pihak DLHK ada tersedia, sejauh ini masih isapan jempol. Sehingga, pengangkutan sampah kerap tak terangkut dengan mudah ditemukan dipemukiman dan pinggir jalan.

Munculnya permasalahan pengelolaan sampah direspon Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) dengan sebuah laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaam sampah dengan anggaran cukup fantastis tersebut.


Dilaporkan

Dengan adanya permasalah itu, pihak Lembaga INPEST mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan sampah tersebut. Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi, Lembaga INPEST melaporkannya.

"Kita sudah laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 15 Agustus 2022 dengan nomor laporan 101/Lap-INPEST/VIII/2022," ujar Ketua Umum Lembaga INPEST, Ganda Mora kepada awak media di Pekanbaru, Senin, (22/8/2022).

Dia menduga merugikan keuangan negara yang dilaporkan Lembaga INPEST itu terkait volume tonase dan kelebihan pembayaran anggaran pengelolaan sampah zona 1 yang dikerjakan PT. Godang Tua Jaya (GTJ) senilai Rp2.3 miliar lebih.

"Kelebihan pembayaran pengelolaan sampah zona 2 yang dikelola PT. Samhana Indah (SHI) senilai Rp1.1 miliar lebih dan potensi kelebihan bayar Rp593 juta lebih," ungkapnya.

Dia menambahkan, adapun pihak-pihak yang dilaporkan Lembaga INPEST diantaranya Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPTK dan konsultan pengawas.

"Turut juga kami laporkan Dirut PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah," terangnya

Untuk itu, Ganda mendesak, agar pimpinan Dinas terkait agar dicopot karena dianggap tak mampu mengelola instansi tersebut.


Komentar Via Facebook :