Home • News • Hukum
Desakan Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Bengkalis, KPK Telaah dan Kaji Laporan IPSPK3
Pekanbaru - Lembaga IPSPK3-RI telah melaporkan Tajul Mudaris, Ardiyansyah dan pimpinan PT. CSG ke KPK dengan nomor laporan No 15lap Ipspk3-Ri /1/2021, tertanggal 29 Januari 2021, tentang desakan untuk memeriksa dan menetapkan Tajul Mudaris, Ardiansyah dan pimpinan PT. CGA dijadikan sebagai tersangka.
Atas laporan dilayangkan Lembaga IPSPK3 tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa ada laporan diterima bagian persuratan KPK.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, Benar ada laporan dimaksud yang diterima di bagian persuratan KPK," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri, menjawab konfirnasi SATELIT.CO, Selasa, (2/2/2021).
-
Perlu Dibaca :
Jakarta - Dari 10 (sepuluh) diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI, penyidik Jaksa...
Ali menjelaskan, terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima.
"Selanjutnya, akan dilakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data tersebut," jelas Ali.
Dikatakan Ali, verifikasi dan telaahan agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan UU yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
-
Perlu Dibaca :
Sambas, Kalbar - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Pos Sei Bening bersama masyarakat, melaksanakan karya bakti berupa perbaikan jalan,...
"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," pungkas Ali.
Sebekumnya diberitakan pihak IPSK3 menilai kasus korupsi atas proyek jalan Duri-Sei Pakning tidak terhenti atas vonis dijatuhkan ke Bupati non aktif Kabupaten Bengkalis Amril Mukminin.
"Kita mendesak Eks Plt Kadis PUPR Bengkalis, Tajul Mudaris dan Ardiansyah ditetapkan sebagai atas pengakuannya saat persidangan proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," ujar Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberatas Korupsi, Kolusi Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), Ganda Mora, melalui keterangan pers yang dikirim ke SATELIT.CO, Senin, (1/2/2021).
Atas pengakuan dan fakta persidangan tersebut, pihak Lembaga IPSPK3-RI telah melaporkan Tajul Mudaris, Ardiyansyah dan pimpinan PT. CSG ke KPK dengan nomor laporan No 15lap Ipspk3-Ri /1/2021, tertanggal 29 Januari 2021, tentang desakan untuk memeriksa dan menetapkan Tajul Mudaris, Ardiansyah dan pimpinan PT. CGA dijadikan sebagai tersangka.
"Kita desak KPK agar nama-nama yang dilaporkan layak diproses dan dijadikan tersangka. Jadi, tidak terhenti sampai vonis yang diterima Amril Mukmiin saja," ujar Ganda.
Seperti diketahui, Tajul Mudaris saat ini menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis sedangkan Ardiansyah menjabat Kadis PUPR Kabupaten Bengkalis. Di persidangan, ada fakta bahwa.Tajul dan Ardiansyah mengakui menerima fee dari proyek yang dikerjakan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA).
"Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Plt Kadis PUPR, Tajul Mudaris menerima fee, juga saksi Ardiansyah selaku PPTK," tandas Ganda Mora. M.Si ketum Lembaga Independen Pembawa
Ia merinci, dalam laporan tersebut Lembaga IPSPK3-RI meminta penyidik KPK agar sejumlah nama seperajul Mudaris, Ardyansah dan Triyanto diproses dijadikan menjadi tersangka dan memeriksa rekanan serta konsultan pemenang tender proyek Jalan Duri Sei Pakning tersebut.
"Adanya pengakuan tersebut, sepertinya cukup bagi KPK menyeret sejumlah nama tersebut. Sebab, berkaca pada kasus korupasi eks Gubernur Sumatera Utara, Samsul Arifin, meski diakui dan mengembalikan uang diduga dikorupsi tersebut, tetap saja diproses dan vonis telah dijatuhkan," pungkas Ganda.
Seperti diketahui, kesaksian Triyanto terungkap besaran fee yang diminta pejabat PUPR Kabupaten Bengkalis.
"Fee awalnya diminta 4 persen namun disepekati 2,5 persen dari nilai kontrak setelah pajak dipotong," ujar Triyanto dalam persidangan digelar di sidang Tipikor PN Pekanbaru, (6/8/2020) lalu.
Saat sidang tersebut, Jaksa Dwi Andospendi membacakan rincian pemberian uang fee dari PT. CGA tersebut.
"Uang pertama diberikan kepada Tajul sebesar Rp80 juta pada 3 Februari 2017 melalui transfer nomor rekening RK selaku karyawan PT. CGA. Tak lama kemudian, pada 24 Maret 2017 sebesar Rp50 juta yang diberikan di depan gerai Indomaret, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
Usai Lebaran Tajul Mudaris kembali menerima Rp150 juta diruang Dinas PUPR. Terakhir, sekitar September 2017, Tajul kembali menerima uang dirumah dinasnya sebesar Rp300.juta.
Tak hanya Tajul, Ardiansyah selaku Pejabat Pembuat Tehknis Kegiatan (PPTK), juga menerima fee proyek proyek Jalan Duri-Sei Pakning tersebut.
Disepakati nilainya 1,5 persen, saat dilakukan pertemuan di Hotel Batiqa Pekanbaru, sebelum tanda tangan kontrak proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Rincian fee diberikan untuk Ardiansyah sempat menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, sebesar Rp150 juta jelang Lebaran 2017. Kemudian, Rp200 juta diberikan di kediaman Ardiansyah di Pekanbarudi. Lalu, Hotel Twin Bengkalis sekitar Juli 2017 diterima sebesar Rp100 juta. Terakhir, sekitar Desember 2017 uang diterima sebesar Rp200 juta dirumahnya di Pekanbaru. (SC-01)




Komentar Via Facebook :